Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Sumatera Utara

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Asahan Gelar Sosialisasi Kebijakan Pengadaan ASN

332
×

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Asahan Gelar Sosialisasi Kebijakan Pengadaan ASN

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Asahan| Khabarterkini.co

Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Asahan adakan Sosialisasi Kebijakan Pengadaan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun 2024 di Gedung Serbaguna Kisaran, Senin (26/08/2024).

Dalam penyampaiannya, Kepala BKPSDM Kabupaten Asahan Buwono Prawana ,SIP mengatakan dasar kegiatan tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Yang selanjutnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Untuk peserta pada kegiatan ini adalah seluruh Tenaga Non ASN yang ada di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan yang terdiri atas Tenaga Guru/ Kependidikan, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis yang berjumlah 3014 peserta dengan rincian sebagai berikut, Tenaga Kesehatan sebanyak 178 orang, Tenaga Pendidik sebanyak 1.790 orang, Tenaga Teknis sebanyak 1.046 orang”, Tuturnya.

Sementara dalam pidato Bupati Asahan yang disampaikan oleh Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs. Zainal Aripin Sinaga MH, mengatakan, Pemerintah Kabupaten Asahan telah menerima persetujuan prinsip kebutuhan Pegawai ASN Tahun Anggaran 2024 berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/1006/M.SM.01.00/2024 tanggal 13 Maret 2024 perihal persetujuan prinsip kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 sebanyak 700 formasi yang terdiri dari 163 CPNS dan 537 formasi pegawai PPPK.

“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud kepedulian Pemerintah Kabupaten Asahan terhadap seluruh Tenaga Non ASN yang sudah bertahun tahun bekerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan dan dilaksanakan dengan prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktek KKN dan tidak dipungut biaya. Untuk itu saya tegaskan bahwa seleksi pengadaan ASN baik untuk CPNS maupun PPPK dilaksanakan dengan menggunakan CAT BKN sehingga jangan sekali kali saudara-saudari percaya terhadap oknum yang dapat mengurus atau meluluskan saudara dalam proses SKD dan SKB”, ucap beliau dalam penyampaiannya.

Tampak dalam acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kanreg VI BKN Medan beserta jajaran, Para Asisten, OPD dan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

(SiBolon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *