Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Sumatera Barat

Dugaan Penambangan Galian C Ilegal di Lubuk Alai Nagari Kuamang Alai Dilaporkan ke Polres Pasaman Barat dan Polda Sumbar

611
×

Dugaan Penambangan Galian C Ilegal di Lubuk Alai Nagari Kuamang Alai Dilaporkan ke Polres Pasaman Barat dan Polda Sumbar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pasaman Barat | Khabarterkini.co

Sebuah laporan mengenai keberadaan galian C di Lubuk Alai Nagari Kuamang Alai telah mengemuka ke Polres Pasaman Barat dan Polda Sumbar. Warga setempat, yang namanya dirahasiakan, secara resmi melaporkan aktivitas penambangan galian C yang diduga dilakukan oleh Erwin Alias Kondit.

Pelapor, yang identitasnya disamarkan sebagai A., dari Kecamatan Lembah Melintang, menyoroti penggunaan alat berat Excavator merek Komat’su yang aktif mengambil material galian C di hulu sungai Batang Sikerbau. Warga sangat khawatir bahwa aktivitas ini dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan bahaya longsor bagi pemukiman warga

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Sebuah pernyataan dari salah satu sumber kepada awak media ini pada tanggal 17 Desember 2023 menyebutkan bahwa alat berat ini telah beroperasi dalam jangka waktu yang lama tanpa ada penindakan yang jelas dari pihak yang berwenang. Terhusus Polsek Ujung Gading

Sorotan Warga sekitar juga menduga adanya keterlibatan oknum tertentu di balik aktivitas penambangan galian C ilegal ini.

Diperkirakan lokasi galian C tersebut terletak sekitar 700 meter dari hulu sungai atau di depan jembatan Lubuk King, sangat tersembunyi karena topografi sungai yang melengkung, membuatnya sulit terlihat dari jembatan.

Masyarakat berharap kepada pihak yang berwenang bertindak tegas untuk menertibkan penambangan ilegal ini karena potensi kerusakan ekosistem sungai dan bahaya bagi bendungan.

Mereka juga menyoroti atas ketidak tahuan pihak kepolisian setempat terhadap keberadaan galian C yang tidak memiliki izin resmi yang tetap beroperasi seakan-akan kebal dengan hukum. Ujar sumber ke awak media ini

Padahal; Dalam konteks hukum, aktivitas penambangan galian C tanpa izin dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.

Tim Kabarterkini akan terus memantau perkembangan serta respons dari pihak berwenang terkait laporan dari warga tempatan ke Polres Pasaman Barat dan ke Polda Sumbar. Tutup Sumber

Bersambung…

(tim/Infestigasi)
Editor: red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *