Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Sumatera Barat

Dugaan Keras: Penambangan Galian C Ilegal di Lembah Melintang, APH Diduga Terima ‘Uang Jatah”

2044
×

Dugaan Keras: Penambangan Galian C Ilegal di Lembah Melintang, APH Diduga Terima ‘Uang Jatah”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pasaman Barat | Khabarterkini.co

Informasi yang diperoleh tim media menyoroti keberadaan penambangan ilegal galian C di Lubuk Alai, Nagari Kuamang Alai, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. Aktivitas ilegal ini belum mendapatkan respons hukum dari Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sektor Lembah Melintang.

Warga yang merasakan dampaknya bertanya-tanya mengapa penegakan hukum, terutama di sektor yang dipimpin oleh AKP Zulfikar, S.H., M.H, dari Polres Pasaman Barat, tampaknya tutup mata terhadap masalah ini. Ada dugaan kuat bahwa mereka menerima ‘uang jatah’ atau Uang Penerimaan Tambahan Individu (UPTI), ungkap sumber yang tak ingin disebutkan namanya.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Masyarakat berharap agar Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono, mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum polisi di sektor Lembah Melintang yang diduga melindungi kegiatan ilegal penambangan galian C.

Pentingnya perhatian dari APH sektor Lembah Melintang terhadap dampak aktivitas galian C ilegal sangat ditekankan. Keberadaannya berpotensi merusak lingkungan dengan risiko banjir, longsor, serta penurunan kesuburan tanah, ungkap sumber lainnya.

Sementara itu, Pasal 158 UU Minerba jelas menyatakan sanksi bagi siapapun yang melakukan penambangan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp.10 miliar. Pertanyaan pun muncul, mengapa sektor Lembah Melintang tidak menegakkan hukum ini terhadap para pelaku ilegal penambangan galian C.

Seorang warga, yang enggan disebutkan namanya, menegaskan bahwa tidak hanya pelaku ilegal yang harus diproses hukum, tetapi juga para penadah hasil galian C. Barang hasil kegiatan ilegal ini juga dipandang sebagai barang ilegal menurut Pasal 480 KUHP.

Situasi ini memunculkan tanda tanya besar terkait penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di Lembah Melintang, sembari masyarakat setempat terus mengalami dampak negatif dari aktivitas ilegal yang berlangsung. Menyusul pemberitaan ini, publik menantikan respons serta langkah tegas dari pihak berwenang.

Dengan terbitnya berita ini di halaman media online khabarterkini.co pihak redaksi mencoba konfirmasi Kapolsek resor Pasaman Barat sektor Lembah Melintang melalui via WhatsApp yang bernomorkan 08126774XXXX.

Bunyi Konfirmasi iyalah:

Konfirmasi Permintaan Tanggapan terkait Aktivitas Penambangan Ilegal di Lembah Melintang

Salam sejahtera,

Dengan penuh hormat, saya Khoirul Harahap, sebagai pimpinan umum dari media online khabarterkini.co, ingin menyampaikan sebuah permohonan konfirmasi kepada Bapak Kapolsek Resor Pasaman Barat, Sektor Lembah Melintang.

Pada kesempatan ini, kami ingin mengonfirmasi terkait pemberitaan yang telah kami muat sebanyak dua kali di halaman media online khabarterkini.co yang menyoroti dugaan adanya kegiatan penambangan galian C ilegal di wilayah hukum yang Bapak pimpin.

Informasi yang kami peroleh menunjukkan bahwa aktivitas penambangan galian C ilegal, yang berlokasi di Lubuk Alai, Nagari Kuamang Alai, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, belum menjadi fokus penegakan hukum dari kepolisian di sektor yang Bapak pimpin.

Dalam upaya menjaga keseimbangan dalam pemberitaan, kami ingin mendapatkan tanggapan dari Bapak AKP Zulfikar, S.H., M.H., Kapolsek Lembah Melintang, terkait dua pertanyaan penting berikut:

Apa tanggapan Bapak Kapolsek terkait keberadaan aktivitas penambangan galian C ilegal yang telah meresahkan warga setempat?

Apa langkah konkret yang akan diambil oleh Bapak Kapolsek terkait keberadaan penambangan galian C ilegal yang diduga kebal terhadap hukum?

Kami mencatat bahwa meskipun telah dua kali dilakukan pemberitaan di media online khabarterkini.co, pihak APH sektor Lembah Melintang belum mengambil sikap atau tindakan terkait permasalahan ini.

Mohon kesediaan Bapak AKP Zulfikar, S.H., M.H., Kapolsek Lembah Melintang untuk memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut.

Jawaban yang diberikan akan kami gunakan sebagai bahan pemberitaan di halaman media online khabarterkini.co. Konfirmasi ini kami sampaikan melalui pesan WhatsApp dengan harapan kerjasama yang baik.

Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.

Hormat kami,
Khoirul Harahap
Pimpinan Umum Media Online khabarterkini.co

Tidak menunggu lama Kapolsek sektor Lembah Melintang langsung menjawap konfirmasi pada jam 10.00 wib. tersebut dengan simpel, (Bentar pak, sedang ada giat di Polres.)

 

{red}.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *