Kota Jambi | Khabarterkini.co
“Pelaksanaan proyek pembangunan Wc dan rehabilitasi gedung mushola anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK ) Pagu sebesar Rp 212 Juta tahun 2023 ,Di SMPN.14 Kota Jambi, pekerja tidak dilengkapi pelengkapan pengaman kerja ( K3 ).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 50 tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 1970 Tentang K3. disini jelas bunyinya menjelaskan
“Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja upaya pencegahan, kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dan ini menjadi tanggung jawab perusahaan (kontraktor) karena setiap proyek pemerintah itu sudah dianggarkan untuk pembelian alat K3.
Wartawan Khabarterkini melakukan investigasi(11/7/2023). berdasarkan data awal proyek rehabilitasi mushola Rp 42.252.000 dan pembuatan Wc Rp169.069.000, kalau dilihat dari fisik dilapangan hanya ada tiga orang pekerja yang sedang menggali pondasi pembuatan wc dengan ukuran 4.25 m X 6 m sedangkan galian pondasi kedalaman sekitar kurang lebih 50 Cm.
“Pemenang proyek Cv.Satoe Djiwa Bersaudara, sedangkan konsultan pengawas Cv.Bukit Harapan Konsultan kontrak mulai tanggal 26 juni 2023 dengan waktu pekerjaan 90 hari.
Salah seorang pekerja, ketika wartawan Khabarterkini meminta keterangan dan diakui baru bekerja (11/7/2023) hanya tiga orang untuk pekerjaan awal memasang boplang dan gali pondasi Wc ukuran 4.25 X 6 meter.
“Sedangkan untuk pekerjaan renovasi mushola kemungkinan hari senen depan, semua pekerja berasal dari desa Sebapo.
Investigasi kedua senen (17/7/2023) pekerjaan ada kemajuan pondasi mulai dicor sudah nampak kedudukan lima wc,
ketika disinggung apakah pondasi dikasih pasir uruk dan tapak untuk kedudukan tiang maupun pasangan batu bata, diakui kepala tukang tidak ada. sebab kata yang mengesup proyek itu langsung dipasang batu bata padahal dalam gambar itu sangat jelas.
“Disinggung masalah tidak memakai K3 sebelum proyek akan dikerjakan ada konsultan pengawas menjelaskan bahwa nantinya para pekerja akan dilengkapi K3 kami para pekerja hanya melaksanakan apa yang kami kerjakan sesuai perjanjian dan upah yang bakal diterima dari yang mengesup yaitu bapak Yusri.














