Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Jambi

Pembuatan Saluran Limbah Lewat Sungai Diduga Tanpa Ijin

347
×

Pembuatan Saluran Limbah Lewat Sungai Diduga Tanpa Ijin

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Muaro,Jambi | Khabarterkini.co

Putusan Mahkamah Agung RI yang memenangkan Lie Cheng ( 75 tahun ) Cs berdasarkan nomor.3872.K/PDT/2022 tertanggal 30 Nopember 2022 yang ditanda tangani MA.RI Panitera Muda H.Andi Cakra Alam .SH.MH.Membuat PT.Bicon Arga Makmur(BAM) diduga membuat saluran dari pipa pralon untuk pembuangan limbah menuju kolam pembuangan diduga tanpa ijin .

Berdasarkan investigasi dilapangan kelokasi dibelakang pabrik PT Bicon Arga Makmur yang berlokasi didesa sungai gelam kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi (25/5) terlihat dengan jelas jalur pipa pralon ukuran satu inci sepanjang kurang lebih 150 meter sampai dikolam pembuangan limbah melewati pinggir sungai

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Bahkan air limbah sudah merembes ketanah warga, Menurut salah seorang warga yang tidak mau disebutkan jati dirinya

Persoalan ini berawal dari Pemasangan pipa yang berukuran besar melintasi tanah warga tanpa ijin dari pemilik tanah, pemilik tanah sudah melakukan negosiasi kepada pemilik Perusahaan namun menemui jalan buntu .

Akhirnya berujung sampai kemeja hijau hasil keputusan dari mulai tingkat PN hingga Mahkamah Agung RI memenangkan pihak Lie Cheng Cs. salah satu poinnya pihak PT Bicon Arga Makmur ( BAM ) harus membongkar pipa tersebut mengembalikan fungsi seperti semula dan harus membayar 500 ribu perhari.

Hingga keluarnya putusan Mahkamah Agung RI belum juga diexsekusi dari pengadilan negeri Sengeti berdasarkan data.

Sekitar tahun 2019 termohon melakukan gugatan secara Perdata kepada PT BAM atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
ketika sidang dilapangan antara pihak Pemohon ( Lie Cheng Cs) dan termohon PT BAM,dalam sidang ditempat (lapangan )
pihak termohon tidak bisa menunjukkan legalitas kepemilikan lahan atas pipa yang ditanah Lie Cheng Cs, dari putusan PN

Sengeti nomor.11/pdt.G/2019 tertanggal 21 nopember 2019 kalah hingga ditingkat banding PT .Jambi hingga di Mahkamah Agung kalah dan harus melaksanakan hasil keputusan seperti tertuang dalam putusan tersebut dengan mencabut pipa dan ganti rugi 500 ribu/hari .

( Anto )
Editor : arhp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *