Jambi | khabarterkini.co
Aksi Unjuk Rasa jilid III Kembali dilakukan Oleh Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia pada Senin (22/05/23) didepan Kantor Kementerian Dalam Negeri terkait Penolakan agar SK Perpanjangan PJ Bupati Tebo Drs Aspan ST untuk segera dibatalkan.
Hadi Prabowo dalam ketika dihubungi via telpon sore ini ( 22/5 ) wartawan Khabarterkini membenar kalau tadi pagi (22/5) melakukan aksi unjuk rasa yang ketiga kalinya dikementetian Dalam Negeri RI tuntutan JMHI sama seperti aksi-aksi sebelumnya meminta kepada Menteri Dalam Negeri Dr Tito Karnavian tidak memperpanjang terhadap PJ Bupati Tebo Drs. Aspan ST karna perpanjangnyanya.
Kami Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI) menduga adanya Dugaan Suap Menyuap/Transaksional yang dilakukan oleh oknum – oknum dalam Kementerian dalam Negeri dalam proses perpanjangan SK Jabatan Saudara Aspan, ST.
Maka dari itu kami Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia menyampaikan saran dan masukan kepada Bapak Menteri Dalam Negeri agar MENGEVALUASI kembali SK perpanjangan masa jabatan Saudara ASPAN, S.T menjadi Penjabat Bupati Tebo Provinsi Jambi :
Karna kami menemukan sejumlah fakta diantaranya :
1. Bahwa banyak informasi yang beredar dimedia terkait kasus dugaan
perselingkuhan Saudara Aspan selaku Penjabat Bupati Tebo dengan ASN
Merangin Berinisial “KA”.
2. Bahwa selama Saudara Aspan, S.T menjadi Penjabat Bupati Tebo tidak pernah masuk kantor dan selalu turun ke Desa-Desa. bersosialisasi / berkampanye politik akan maju dalam Pilkada Bupati Tebo 2024 – 2029 sambil membagikan baju yang berdisegn foto dirinya dan bertuliskan “ASPAN” dengan jargon “TEBO AKSI”.
3. Dugaan Penggunaan Gelar Akademik Palsu.
4. Dugaan Pemalsuan Identitas yang mana sudah dilaporkan ke Mabes Polri.
5. masa pensiun Saudara Aspan, ST hanya tinggal 10 (sepuluh) bulan lagi dan masih banyak ASN di Kementerian Dalam Negeri yang masih berpotensi, maka perpanjangan SK masa Jabatan Saudara Aspan, ST sangat bertentangan dengan penjelasan pasal 201 ayat (9) Undang – Undang nomor 10 tahun 2016 bahwa
“Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota masa jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikut dengan orang yang
sama /berbeda”.
Tuntutan :
Atas dasar Fakta – Fakta tersebut diatas kami dari Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI), mendesak Bapak Menteri Dalam Negeri agar mengevaluasi dan mencabut SK perpanjangan masa jabatan Saudara Aspan, ST menjadi Penjabat Bupati Tebo. agar menjaga kondusifitas dan netralitas pemerintah Kabupaten Tebo Provinsi Jambi kami meminta agar Penjabat Bupati Tebo di pilih dari ASN Kementerian Dalam Negeri
Dikatakan Hadi P. Pihak kemendagri RI menerima kami untuk melakukan audensi, Saat audiensi dilantai 3 Gedung F Kantor Kemendagri sekira pukul 11.38 Wib pada dan meminta 3 Perwakilan Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia untuk berdialog apa yang menjadi aspirasi meminta (Purn) Jendral Polisi Tito Karnavian untuk menonaktifkan PJ Bupati Tebo Sdr. Aspan ST dan mencabut SK Perpanjanga yang diterbitkan oleh Mendagri.
Dari pihak Perwakilan Menteri Dalam Negeri diantaranya Arif dari Inspektorat Jendral dan hendi dan ival Perwakilan Direktorat Jendral Otonomi Daerah dengan fasilitator Hasan. :
Untuk diketahui dalam audiensi perwakilan dari Inspektorat Jendral yang disampaikan oleh saudara Arif mengatakan “bahwa setiap pelaksanaan Pj, harus dilaksanakan evaluasi terlebih dahulu sebelum menentukan keberlanjutan kepemimpinan”.
Tambah Arif “Sepengetahuan kami belum ada pelantikan lanjutan di kabupaten tebo, Namaun kendati demikian atas laporan dan informasi serta bahwa dokumen yang diberikan akan dilakukan telaah terlebih dahulu dan akan kami jadikan bahan juga untuk evaluasi pj kabupaten tebo tersebut”.
Namun hal ini terasa timpang dan tidak rasional, terkait penjelasan yang disampaiakan saudara Ivan dan Hendi Perwakilan Direktorat Jendral Otonomi Daerah.
Diketahui Ivan dan Hendi menjela
(tim)















