Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Jambi

Pengurus Komite Minta diluruskan Pemberitaannya Sehubungan Pungutan Uang Komite di SMKN 14 Merangin

167
×

Pengurus Komite Minta diluruskan Pemberitaannya Sehubungan Pungutan Uang Komite di SMKN 14 Merangin

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jambi | Khabarterkini.co

Ketua Komite Sukron dan Sumadi mengakui adanya pungutan uang komite sebesar 60.000 ribu di SMKN 14 Merangin. kecamatan Tabir Selatan, sekolah tidak terlibat. Dengan mengirimkan rekaman vidio.

Sukron ketua komite membuat pernyataan dalam bentuk rekaman vidio menerangkan, bahwa pada tahun 2017 dibulan September bahwa ada rencana akan dibangun gedung permanen unit sekolah baru oleh pemerintah daerah didesa bunga antoi.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Ketua bersama anggota bermusyawarah dengan masyarakat untuk mencari peserta didik dan proses belajar mengajar untuk sementara dirumah kepala desa.

Yang namanya sekolah baru, jelas masalah anggaran jadi permasalahan untuk itu ketua bersama anggota mengadakan pertemuan dengan masyarakat membahas masalah tersebut.

Setelah diterangkan panjang lebar maka atas kesepakatan dan keiklasan masyarakat akhirnya memberikan sumbangan sebesar 60.000 ribu dalam upaya kelancaran proses belajar mengajar.

Sementara Sumadi tokoh masyarakat yang juga mantan kepala desa bunga antoi dalam rekaman vidio menjelaskan ,bahwa masyarakat bunga antoi sudah lama mendambakan adanya sekolah lanjutan menengah atas. sehingga ditahun 2017 dibulan September keinginan masyarakat terwujud dengan dibangunnya SMKN 14 Merangin.

Yang namanya sekolah baru jelas masih banyak yang harus dibenahi agar sekolah ini berjalan sesuai keinginan masyarakat terutama masalah pendanaan untuk membayar tenaga pengajar termasuk petugas administrasi atas urun rembuk komite bersama masysrakat meminta sumbangan.

Namun harus digaris bawahi sumbangan tidak ada paksaan mereka membantu degan ikhlas dan saya kira wajar ini semua untuk kepentingan bersama agar proses belajar mengajar berjalan dengan lancar.

Melihat dari rekaman vidio yang diterima (13/3) media online khabarterkini.co. rekaman vidio tidak diterangkan secara detail. oleh ketua komite maupun Sumadi, apakah sumbangan tersebut bersifat sementara karena belum ada bantuan dana BOS.?.. setelah mendapat dana BOS apakah distop sumbangan dari masyarakat.?… Apa masih terus dipungut sampai sekarang.

Sumbangan dari orang tua wali murid hasil rapat yang dituangkan dalam bentuk dokumen berita acara hasil keputusan antara komite dengan masyarakat diketahui dan ditandatangani kepala dinas pendidikan provinsi jambi.

Karena pada waktu itu yang menjabat kepala dinas Agus Herianto SH. Apakah dokumen berita acara tersebut ditem buskan Ombudsman provinsi jambi lembaga yang ditugasi pemerintah berdasarkan UU untuk mengawasi fungsi pelayanan publik.

Dikutip dari media sorot indonesia (1/2.2023) Staf ahli Mendikbud bidang regulasi Chatarina Muliana Girsang menyatakan, Revitalisasi peran komite sekolah sesuai dengan Permendibud nomor 75 tahun 2016 menegaskan ,bahwa tidak boleh, adanya pungutan diminta komite sekolah kepada peserta didik atau orang tua wali murid.

Dengan aturan diatas, telah diatur terkait optimalisasi tugas kepala sekolah dan komite agar menghindari praktek pungutan liar terhadap siswa maupun orang tua wali murid, ini tertuang dalam pasal 9 ayat (1) Permendikbud nomor 44 tahun 2012 sangat jelas dan tegas isi aturan tersebut.

Didalam pemberitaan media online Akurat. Pak Yusuf mengakui adanya pungutan sebesar 60.000 ribu dan itu sudah disetujui komite uang tersebut untuk membayar gaji guru honor, dan dubenarkan oleh Sumadi.

Kepala sekolah SMKN 14 Merangin dengan mengirimkan rekaman vidio sekaligus mengklarifikasi kepada wartawan bahwa pungutan tersebut itu berasal dari komite se kolah. ( Anto )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *