Jambi |Khabarterkini.co
Kyai Sukron Ketua komite yang juga anggota tim Pelaksana swakelola pembangunan tujuh paket proyek infrastruktur 5.2 Miliar rupiah, tidak pernah dilibatkan sampai berakhirnya proyek tersebut dan tidak pernah menanda tangani berita acara apapun.
Hal ini terungkap ketika wartawan Media ini menanyakan sekaligus meminta klarifikasi pak kyai ( 26/2) sehubungan dengan keterlibatan didalam penanganan proyek 5.2 Miliar rupiah yang cukup besar sepanjang sejarah menjadi ketua komite SMKN 14 Merangin termasuk masalah pungutan mengatas namakan komite sekolah
Secara fakta membenarkan bahwa dirinya ada dalam struktur didalam tim Pelaksana swakelola, mengenai pelaksanaan pekerjaan tidak pernah dilibatkan baik dalam pembahasan duduk satu meja dengan kepala sekolah,
ketua tim pelaksana swakelola dan bersama dengan fasilitator berkenaan masalah rencana kerja dimulainya pekerjaan tersebut.
Ketua komite didalam Surat Keputusan yang dikeluarkan Dinas pendidikan provinsi dalam struktur tercantum sebagai anggota lalu tugasnya sebagai anggota tim saya tidak diberi tau ketua tim pelaksan swakelola.
Kalau dilapangan faktanya ada dugaan penyimpangan perbuatan melawan hukum yang berdampak adanya kerugian uang negara oleh oknum,
kalau nantinya diminta keterangan saya katakan apa adanya didepan penegak hukum, itu bukan ranahnya untuk mengomentari oknum tersebut. ibarat “pepatah, siapa yang menabur angin tuailah badai “. kalau masalah uang pungutan liar yang mengatas namakan komite,
sekali lagi dikatakan itu idenya (kepsek) bukan dari ketua komite.
Pak Kyai Sukron yang berada disumatera barat, (padang) dalam rangka cek up paskah operasi, menyarankan kepada wartawan untuk menanyakan langsung kepada Zuhdi Mizian selaku kepala sekolah Persoalan proyek maupun pungutan uang komite.
Kepala sekolah SMKN 14 Merangin (26/2) ketika dihubungi via pesan WhastApp dengan mengajukan beberapa pertanyaan dan mencoba telpon. juga tidak bisa dihubungi
Secara terpisah salah satu rekanan yang tidak mau disebutkan namanya beberapa waktu lalu dikediamannya menjelaskan.
Salah satu paket alat ruang praktek sekolah tata busana, perusahaannya yang memenangkan tender tersebut. dan barang tersebut sudah diantarkan tiga tahap. Jelasnya
Dan barang tersebut sesuai pesanan dan masih ada sisa sekitar ratusan juta dan dijadikan Silpa oleh dinas pendidikan.
Hasil investigasi terakhir dipertengahan januari masih ada pekerjaan fisik seharusnya sesuai kontrak habis pada tanggal 4 desember 2022 namun faktanya masih ada pekerjaan seperti pekerjaan conbloc, turap dan terali besi
Seharusnya kalau ada sisa harus dikembalikan kepada negara sebab proyek inikan swakelola dan tidak mengenal adanya kuasa penggunaan anggaran maupun PPTK .karena sistem proyek swakelola pembayaran sudah diatur sesuai juknis 40 %,30 %,30 % .jadi kalau ada sisa masuk Silpa . ( Anto )















