Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Jambi

Dewan Pakar. LPKAN. Ali Yusuf, Minta Gubernur Jambi Tegas Terhadap Persoalan Angkutan Batubara.

227
×

Dewan Pakar. LPKAN. Ali Yusuf, Minta Gubernur Jambi Tegas Terhadap Persoalan Angkutan Batubara.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kota Jambi | Khabarterkini.co

Dewan Pakar Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Ali Yusuf , meminta gubernur harus mengambil tindakan tegas, terhadap para pengusaha tambang batubara yang mengangkut batubara yang melebihi tonase. akibatnya banyak jalan yang rusak di tambah lagi sudah banyak korban jiwa .

Sikap kritis yang dilakukan LPKAN dengan melayang surat bernomor:018/LPKAN/XII/2022 semata-mata karena cintanya kepada daerah Jambi melihat kondisi sekarang ini benar-benar sudah tidak nyaman lagi dengan bebasnya mobil-mobil truk pengangkut batubara dengan beraneka ragam plat nomor polisi termasuk dari luar Jambi. Ini kita bisa lihat didaerah Pal 5 kabupaten Batang hari terjadi penumpukan hingga bahu jalan.Truk yang beroperasi jumlah kurang lebih diatas 4000.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Bahkan Ali Yusuf me nilai Pak Gubernur Jambi seakan-akan tidak mampu atau ber pura-pura tidak mampu untuk mencegah atau mengurangi truk pengangkutan batubara di wilayah Provinsi Jambi.

Pak Gubernur harus berfikir secara realis tis karena fakta dila pangan aset negara akan hancur/rusak oleh banyak ribuan mobil pengangkut batubara puluhan ton per mobil. Seolah ja lan di provinsi Jambi adalah jalan milik perusahaan. Tegas Ali Yusuf.
Aset negara yang di bangun dari uang rakyat yang digelontorkan nilainya bisa mencapai triliunan akan hancur dan rusak bila ini tidak cepat diatasi.Ditegaskan sekali lagi,

Gunakan kewenangan sebagai gubernur Jambi untuk mengatasi dan mencegah truk pengangkut batubara dan menertibkan supayakecelakaan yang mengakibatkan hillangnya nyawa manusia berkurang, dan aset yang dibiayai oleh negara seperti jalan, jembatanaa bisa terjaga, masyarakat bisa menikmati dengan aman, bukan hanya untuk pengusaha batubara saja.

Gubernur tidak perlu ragu karena payung hukum untuk menertibkan dan mencegah sudah ada Perda Batubara dan UU Lalu Lintas. ( Anto)

Fenulis:Editor/MD/red/Jambi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *