Pelalawan|Khabarterkini.id- Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia (FSPNI), akan melaporkan PT. MS sub kontraktor PT.RAPP ke bagian Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Propinsi Riau.
Hal ini disampaikan oleh ketua DPC FSPNI Politinus Giawa pada hari Sabtu 18/06/2022 di kantor DPC FSPNI Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Prop. Riau.
Politinus Giawa mengatakan kami akan melaporkan Perusahaan PT.MS sub kontraktor PT RAPP yang bergerak dalam bidang penanaman Akasia di daerah Pulau Rangsang Kabupaten Siak yang diduga PT.MS tidak mendaftarkan Samaeli Giawa ke BPJS kesehatan maupun BJPS Ketenagakerjaan.
“sehingga ketika Samaeli Giawa Sakit sampai dengan meninggal dunia pada hari minggu, 12/06/2022 dari pihak perusahaan tidak ada tindakan baik berobat jalan maupun penanganan ke rumah sakit terdekat,”tambahnya
“padahal Samaeli Giawa sudah bekerja hampir satu tahun lebih, namun pihak PT. MS di duga tidak mendaftarkan Almarhum ke BPJS kesehatan maupun BJPS Ketenagakerjaan,”imbuhnya
“dengan tidak mendaftarkannya Samaeli Giawa ke BPJS, maka hal ini PT. MS sudah kangkangi Undang- undang No 24 tahun 2011 Pasal 15 ayat 1, Jadi saya sebagai ketua DPC FSPNI akan melaporkan tindakan PT. MS ini ke pengawas Desnaker Propinsi Riau, “ tegas Politinus Giawa.
Ketika awak media khabarterkini.id menghubungi melalui No WA dan menyampaikan berita tentang kematian Samaeli Giawa kepada Pengawas Disnaker Propinsi Riau Usman.
Beliau mengatakan ” Segera buat laporan nya pak!” Kami akan menangani kasus ini pak, saya juga menangani wilayah pengawasan kami Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Siak. Secepatnya buat laporannya pak!”tutup Usman.
(Davidson).
Editor : Andi Putro S















