PELALAWAN | Khabarterkini.co – Anak kemenakan Batin Sangeri menggelar aksi damai dengan memasang portal di jalan kolidor PT. Arara Abadi pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk tuntutan agar persoalan penguasaan dan aktivitas perusahaan di areal yang mereka klaim telah berkekuatan hukum tetap segera diselesaikan.
Aksi damai tersebut turut dihadiri anak kemenakan Batin Sangeri, pihak perusahaan PT Arara Abadi, serta Kapolsek Pangkalan Kuras bersama sejumlah personel Polsek Pangkalan Kuras.
Dalam aksi tersebut, anak kemenakan Batin Sangeri meminta agar PT Arara Abadi menghentikan aktivitas di areal 2.090 hektare yang menjadi objek sengketa. Mereka merujuk pada Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 105 PK/TUN/LH/2023 yang menurut mereka menjadi dasar tuntutan atas areal tersebut.
Meski sempat terjadi ketegangan terkait persoalan lahan, aksi berlangsung aman, damai, dan kondusif. Pihak perusahaan juga memberikan respons positif dengan meminta waktu hingga 3 September 2026 untuk menyelesaikan konflik areal 2.090 hektare dengan Batin Sangeri H. Samsari AS dan anak kemanakan batin Sangeri.
Kapolsek Pangkalan Kuras bersama jajarannya turut mengambil langkah mediasi antara pihak PT Arara Abadi dan Batin Sangeri H. Samsari AS. Mediasi tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya konflik dan mencari jalan keluar atas persoalan lahan yang telah berlangsung.
Salah seorang anak kemenakan Batin Sangeri mengatakan bahwa aksi tersebut merupakan inisiatif dan aspirasi anak kemenakan.
“Dalam kegiatan aksi ini mutlak merupakan aspirasi anak kemenakan Batin Sangeri. Karena areal 2.090 hektare ini sudah memiliki putusan PK Mahkamah Agung Nomor 105 PK/TUN/LH/2023,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihak anak kemenakan berharap PT Arara Abadi menghormati dan menaati putusan hukum tersebut serta tidak lagi melakukan aktivitas di areal 2.090 hektare yang mereka persoalkan.
“Kami berharap tidak ada lagi aktivitas dan kegiatan PT Arara Abadi di areal 2.090 hektare tersebut. Bahkan, kurang lebih 1.000 hektare disebut sudah ditanami kembali oleh pihak perusahaan. Karena itu, kami merasa perlu menyampaikan aspirasi secara langsung,” katanya.
Menurutnya, aksi tersebut dilakukan karena anak kemenakan merasa persoalan tersebut belum mendapatkan penyelesaian yang diharapkan.
Namun, setelah dilakukan pertemuan langsung dengan pihak perusahaan, terdapat perkembangan positif. Anak kemenakan Batin Sangeri mengapresiasi adanya komunikasi dan kesepakatan untuk memberikan waktu kepada perusahaan hingga 3 September 2026.
“Alhamdulillah, hari ini kami sudah bertemu langsung dengan pihak PT Arara Abadi. Nampaknya sudah ada titik temu. Setelah didengarkan bersama, disepakati bahwa pihak perusahaan akan menyelesaikan konflik areal 2.090 hektare pada 3 September 2026,” tuturnya.
Ia berharap kesepakatan tersebut benar-benar dapat direalisasikan sehingga persoalan areal 2.090 hektare tidak kembali menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Hingga aksi berakhir, situasi di lokasi dilaporkan tetap aman dan kondusif. Kedua belah pihak juga diharapkan dapat menjalankan hasil mediasi dengan mengedepankan ketentuan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
(red).
Editor: Sl Hrp















