SUMENEP | Khabarterkini.co – Dugaan penyelewengan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah kepulauan Kabupaten Sumenep kembali menjadi sorotan. Aktivis Lintas Pulau, Johari, mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum dan pihak Pertamina yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas meski laporan dan pemberitaan mengenai dugaan tersebut telah beredar sejak beberapa waktu lalu.
Menurut Johari, laporan resmi terkait dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi yang diduga melibatkan APMS milik H. Ardi di Kecamatan Sapeken telah disampaikan kepada instansi terkait beberapa bulan lalu. Bahkan, kata dia, persoalan tersebut juga telah menjadi perhatian publik setelah ramai diberitakan sejumlah media online sejak Mei 2026.
Namun, hingga kini, Johari mengaku belum melihat adanya penindakan hukum maupun langkah konkret dari pihak berwenang.
“Sudah beberapa bulan saya melaporkan dugaan ini kepada pihak yang berwenang. Pemberitaan juga sudah viral sejak Mei 2026, tetapi sampai sekarang belum ada tindakan yang terlihat dari aparat penegak hukum maupun Pertamina,” ujar Johari.
Ia mengaku kembali menemukan dugaan aktivitas penyaluran BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan saat melakukan investigasi lapangan pada 2 Juni 2026 sekitar pukul 18.22 WIB. Saat itu, menurutnya, sebuah kapal motor yang membawa puluhan jeriken berisi BBM bersubsidi baru saja bersandar.
Johari menduga muatan BBM tersebut berasal dari APMS milik H. Ardi yang berada di Kecamatan Sapeken. Ia mengaku sempat mendokumentasikan peristiwa tersebut dalam bentuk foto dan video sebagai bahan laporan.
“Saya melihat langsung kapal tersebut membawa puluhan jeriken BBM bersubsidi. Peristiwa itu saya dokumentasikan melalui foto dan video karena saya menilai perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum,” katanya.
Johari menilai dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi tersebut seharusnya mendapat penanganan serius karena menyangkut hak masyarakat yang berhak menerima subsidi pemerintah.
Ia juga mengaku kecewa karena laporan yang telah disampaikan, menurutnya, belum ditindaklanjuti secara profesional.
“Kalau memang bukti dan laporan masyarakat sudah disampaikan, seharusnya ada langkah nyata. Masyarakat tentu akan bertanya ke mana harus melapor jika dugaan pelanggaran seperti ini tidak segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Lebih lanjut, Johari berharap aparat penegak hukum, termasuk Polres Sumenep, bersama Pertamina segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan tersebut. Ia menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara adil tanpa memandang status maupun latar belakang pihak yang dilaporkan.
“Kami hanya berharap hukum ditegakkan secara adil. Jangan sampai muncul anggapan bahwa hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang berhak menerimanya sesuai ketentuan, sehingga apabila ada dugaan penyalahgunaan harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari H. Ardi selaku pemilik APMS yang disebut dalam laporan Johari, pihak Pertamina, Kapolsek Arjasa, serta Polres Sumenep terkait dugaan tersebut. Apabila klarifikasi telah diperoleh, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
(tim).















