Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Uncategorized

IDRX Perkenalkan Stablecoin Rupiah dan Tokenisasi Kekayaan Intelektual di MASA 2026 Singapura

233
×

IDRX Perkenalkan Stablecoin Rupiah dan Tokenisasi Kekayaan Intelektual di MASA 2026 Singapura

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Singapura | Khabarterkini.co – IDRX memperkenalkan pemanfaatan stablecoin berbasis Rupiah dan tokenisasi kekayaan intelektual (Intellectual Property/IP) sebagai solusi transformasi ekonomi kreatif Indonesia dalam ajang MASA 2026 yang diselenggarakan Kementerian Ekonomi Kreatif (EKRAF) Republik Indonesia di Takashimaya Shopping Centre, Singapura, Kamis (3/7/2026).

Melalui tema “From Creation to Value”, IDRX menampilkan bagaimana infrastruktur aset keuangan digital berbasis stablecoin Rupiah dapat mendukung pengembangan ekonomi kreatif melalui dua implementasi utama, yakni layanan remitansi lintas negara dan tokenisasi hak ekonomi atas karya kreatif.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Partisipasi tersebut menjadi salah satu upaya memperkenalkan inovasi aset keuangan digital Indonesia kepada pasar internasional sekaligus menunjukkan bahwa pemanfaatan teknologi blockchain dapat berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi dan perlindungan konsumen.

Di tengah meningkatnya kebutuhan transaksi pembayaran lintas negara yang cepat dan efisien, stablecoin Rupiah dinilai mampu menghadirkan alternatif sistem pembayaran dengan biaya lebih rendah, proses penyelesaian transaksi yang lebih cepat, serta tingkat transparansi yang lebih tinggi dibandingkan mekanisme pembayaran konvensional.

Teknologi tersebut juga dinilai memiliki potensi besar dalam mendukung jutaan diaspora Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk mengirimkan dana ke Tanah Air secara lebih efisien.

Selain remitansi, IDRX turut memperkenalkan pemanfaatan stablecoin Rupiah sebagai lapisan penyelesaian transaksi (settlement layer) dalam ekosistem tokenisasi kekayaan intelektual. Melalui mekanisme ini, karya-karya kreatif seperti musik, seni visual, desain, dan berbagai bentuk hak kekayaan intelektual lainnya dapat direpresentasikan dalam bentuk token digital sesuai ketentuan regulasi yang berlaku.

Model tokenisasi tersebut membuka peluang pendanaan dan likuiditas baru bagi para kreator tanpa mengubah kepemilikan dasar atas karya yang mereka hasilkan.

Chief Executive Officer (CEO) IDRX, Nathanael Christian, mengatakan Indonesia memiliki potensi ekonomi kreatif yang sangat besar sehingga memerlukan dukungan infrastruktur keuangan digital yang mampu menghubungkan industri kreatif dengan ekosistem ekonomi digital.

“Stablecoin Rupiah dapat menjadi salah satu fondasi penting untuk menghadirkan efisiensi transaksi sekaligus mendukung lahirnya berbagai inovasi aset digital berbasis Rupiah demi menjaga Rupiah tetap relevan di ekonomi digital,” ujar Nathanael.

Sementara itu, PT Central Finansial X (CFX) menegaskan komitmennya dalam menyediakan infrastruktur perdagangan aset keuangan digital yang aman, berizin, dan sesuai regulasi. Sebagai bursa aset keuangan digital yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), CFX menjalankan perannya bersama PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) sebagai lembaga kliring penjamin transaksi serta PT Kustodian Koin Indonesia (ICC) sebagai lembaga kustodian aset kripto. Ekosistem tersebut juga didukung oleh lebih dari 20 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang telah mengantongi izin.

Direktur Utama CFX, Subani, mengatakan inovasi yang dikembangkan pelaku industri membutuhkan fondasi infrastruktur yang kuat agar mampu bersaing dan diakui secara global.

“Menjalankan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), CFX hadir untuk memastikan ekonomi aset digital dibangun di atas infrastruktur yang patuh terhadap regulasi. Sinergi antara bursa, inovator teknologi, dan pelaku industri kreatif akan mendorong utilitas aset keuangan digital agar memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian nasional,” kata Subani.

Kolaborasi antara IDRX, Kementerian Ekonomi Kreatif melalui penyelenggaraan MASA 2026, serta dukungan CFX mencerminkan komitmen bersama dalam membangun ekosistem ekonomi digital Indonesia yang semakin inklusif, inovatif, dan memiliki daya saing global.

Melalui sinergi antara regulator, penyedia infrastruktur, inovator teknologi, dan pelaku ekonomi kreatif, Indonesia diharapkan mampu memperkuat posisi Rupiah di era ekonomi digital sekaligus membuka akses pendanaan dan pasar yang lebih luas bagi para kreator nasional.

Keikutsertaan IDRX dalam MASA 2026 juga menjadi momentum untuk memperkenalkan inovasi keuangan digital Indonesia kepada komunitas internasional di Singapura serta membuka peluang kerja sama lintas negara dalam pengembangan aset keuangan digital, sistem pembayaran lintas batas, dan tokenisasi aset dunia nyata (Real World Asset/RWA) yang selaras dengan perkembangan regulasi nasional.

(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *