Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Riau

PT Arara Abadi Diduga Langgar Putusan MA, Tetap Tebang Kayu di Wilayah Adat Batin Sengeri

244
×

PT Arara Abadi Diduga Langgar Putusan MA, Tetap Tebang Kayu di Wilayah Adat Batin Sengeri

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PELALAWAN | Khabarterkini.co –

Dugaan pelanggaran hukum kembali mencuat di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. PT Arara Abadi disebut mengabaikan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 105 PK/TUN/LH/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dengan tetap melakukan aktivitas penebangan kayu di wilayah adat yang telah dimenangkan oleh Masyarakat Hukum Adat Batin Sengeri.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Informasi tersebut disampaikan Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Sengeri Sanggam Bertuah, Sianturi Abeng, S.IP. Ia mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut diduga telah melakukan panen atau penebangan kayu di lahan seluas kurang lebih 100 hektare dari total 2.090 hektare wilayah adat Batin Sengeri yang telah melalui proses verifikasi teknis (vertek) dan diperkuat putusan Mahkamah Agung.

“Kawasan seluas 2.090 hektare ini sudah melalui verifikasi teknis, baik berdasarkan putusan Mahkamah Agung maupun skema Perhutanan Sosial. Kami adalah penerima hibah langsung dari Batin Sengeri,” ujar Sianturi Abeng saat dikonfirmasi di lapangan, Senin (26/1/2026).

Ia menjelaskan, pengajuan Perhutanan Sosial tersebut telah diverifikasi secara resmi pada 24 Mei 2025. Hal itu tertuang dalam Berita Acara Nomor BA.ST.46/VI-5/BPS-TU/PSL.07.02/B/05/2025, yang menyatakan wilayah tersebut dapat dipertimbangkan untuk dikelola oleh masyarakat.

Namun demikian, aktivitas penebangan kayu diduga masih terus berlangsung. Pihak KTH Sengeri Sanggam Bertuah mengaku telah melaporkan dugaan aktivitas ilegal tersebut kepada Gakkum Lingkungan Hidup serta Aparat Penegak Hukum (APH). Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya tindakan tegas di lapangan.

“Kami sudah melapor ke Gakkum dan APH. Jika dalam waktu tiga hari tidak ada tindak lanjut, masyarakat anak kemanakan Batin Sengeri akan melakukan aksi. Kami menduga PT Arara Abadi tidak memiliki izin untuk beraktivitas di wilayah ini,” tegas Sianturi.

Hasil pantauan tim media di lapangan menemukan indikasi kuat adanya aktivitas penebangan kayu di kawasan tersebut. Terlihat bekas lintasan alat berat, aktivitas yang masih berlangsung, serta tumpukan kayu hasil tebangan yang masih berada di dalam area sengketa.

Ketua dan pengurus KTH Sengeri Sanggam Bertuah menyampaikan kekecewaan dan keprihatinan mendalam atas kondisi tersebut. Mereka menilai tindakan ini sebagai bentuk pengabaian terhadap putusan pengadilan dan ancaman serius terhadap keberlangsungan wilayah adat serta hak-hak masyarakat hukum adat Batin Sengeri.

“Putusan pengadilan sudah jelas dan inkrah, tetapi aktivitas masih berjalan. Ini sangat melukai rasa keadilan masyarakat adat,” ungkapnya.

Masyarakat adat Batin Sengeri mendesak pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum untuk segera menghentikan seluruh aktivitas penebangan di wilayah tersebut, menindak tegas pihak-pihak yang diduga melanggar hukum, serta memastikan perlindungan hak masyarakat adat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *