Pasaman Barat | Khabarterkini.co – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat mengambil langkah tegas untuk melindungi masyarakat pascabencana alam. Bupati Pasaman Barat resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/230/BUP-PASBAR/2025 yang melarang keras praktik kenaikan harga secara tidak wajar serta penahanan atau penimbunan stok barang oleh pelaku usaha.
Kebijakan ini dikeluarkan sebagai upaya menjaga stabilitas harga dan memastikan ketersediaan kebutuhan pokok bagi masyarakat yang terdampak bencana. Dalam surat edaran tersebut, Bupati menegaskan bahwa kondisi darurat tidak boleh dimanfaatkan untuk mencari keuntungan dengan cara merugikan masyarakat.
Dalam surat edaran itu disebutkan beberapa poin penting. Pertama, seluruh pelaku usaha, baik grosir maupun eceran/ritel, dilarang menaikkan harga barang secara tidak wajar yang dapat memberatkan beban masyarakat. Kedua, pelaku usaha diwajibkan segera mengeluarkan dan memperdagangkan seluruh stok barang yang dimiliki, serta dilarang menahan atau menimbun barang kebutuhan pokok.
Selain itu, Bupati juga menegaskan kewajiban SPBU serta penyalur dan subpenyalur (pangkalan) LPG 3 kilogram untuk tetap melayani masyarakat Kabupaten Pasaman Barat sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Penyaluran BBM dan LPG harus berjalan normal demi memenuhi kebutuhan masyarakat sehari-hari.
Bupati Pasaman Barat turut mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik dalam menyikapi situasi pascabencana. Ia meminta warga tidak melakukan pembelian berlebihan atau penimbunan kebutuhan pokok, BBM, maupun gas LPG yang justru dapat memperburuk kondisi di lapangan.
Di sisi lain, seluruh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat diminta meningkatkan empati, kepedulian, dan semangat kebersamaan dalam menghadapi dampak bencana. Para camat dan wali nagari se-Kabupaten Pasaman Barat ditugaskan untuk segera menyosialisasikan isi surat edaran tersebut kepada seluruh masyarakat di wilayah masing-masing.
Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 15 Desember 2025, dan wajib dipatuhi serta dilaksanakan oleh seluruh pihak terkait demi menjaga ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat Pasaman Barat.
( Pena Keumatan ).
Editor: red.















