Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Sumatera Utara

Kajari Labuhanbatu Tahan 7 Orang Tersangka Korupsi Proyek Gedung Puskesmas

113
×

Kajari Labuhanbatu Tahan 7 Orang Tersangka Korupsi Proyek Gedung Puskesmas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Labuhanbatu | Khabarterkini.co

Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menetapkan 7 orang tersangka kasus korupsi proyek renovasi gedung puskesmas di lingkungan Dinas Kesehatan Labuhanbatu tahun 2023.

Kajari Labuhanbatu, Dr Marlambson Carel Wiliams SH MH melalui Kasi Intel Memed Rahmad Sugama SH, Rabu (16/7/2025), di Rantauprapat, mengungkapkan ke-7 tersangka terkait kasus korupsi di 3 proyek renovasi gedung puskesmas.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

3 proyek renovasi gedung puskesmas ini adalah Puskesmas Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Puskesmas Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu dan Puskesmas Sei Pegantungan Kecamatan Panai Hilir merugikan negara Rp 2.850.347.782.

7 tersangka ini terdiri 1 pejabat dan 6 dari swasta, yakni Mhr selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, PS dan FP dari CV Tri Rahayu, TM dan YSP dari CV Jaya Mandiri Bersama beserta AKP dan RS dari CV Perdana.

7 tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Para tersangka kini ditahan selama 20 hari terhitung mulai 15 Juli- 03 Agustus 2025 di Lapas Kelas IIA Rantauprapat.

Kasi Intel Memed Rahmad Sugama SH. mengatakan, “Penahanan ini merupakan langkah tegas dalam memberantas praktik korupsi, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan Asta Cita Presiden, khususnya pada point ketujuh: yaitu memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.”(Rnl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *