Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Riau

Jual LKS dengan Harga Tinggi dan Kutipan Perpisahan Rp700 Ribu, SMPN 4 Langgam Diduga Langgar Aturan Sekolah Gratis

104
×

Jual LKS dengan Harga Tinggi dan Kutipan Perpisahan Rp700 Ribu, SMPN 4 Langgam Diduga Langgar Aturan Sekolah Gratis

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pelalawan | khabarterkini.co

Janji pemerintah tentang pendidikan gratis tampaknya masih jauh dari kenyataan, khususnya di SMP Negeri 4 Langgam, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Di tengah gencarnya program sekolah tanpa pungutan, justru muncul dugaan praktik pungutan liar (pungli) dengan modus penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) dan kutipan dana perpisahan yang dinilai membebani orang tua murid.

Berdasarkan penelusuran tim khabarterkini.co, pihak SMPN 4 Langgam menjual LKS kepada siswa dengan harga yang dinilai tidak wajar, yakni Rp175.000 untuk satu paket berisi 10 buku. Padahal, harga pasaran LKS biasanya berkisar antara Rp7.000 hingga Rp8.000 per buku. Artinya, sekolah diduga mengambil keuntungan sekitar Rp100.000 per siswa dari penjualan tersebut.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Dengan jumlah siswa mencapai 315 orang, keuntungan yang diperoleh pihak sekolah dari penjualan LKS bisa mencapai lebih dari Rp31 juta setiap semester.

Praktik ini jelas bertentangan dengan semangat Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan tersebut sudah berlangsung lama tanpa ada tindakan tegas dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pelalawan.

Kepala Sekolah SMPN 4 Langgam, Yossila, S.Pd, ketika dikonfirmasi pada Sabtu, 24 Mei 2025, membenarkan adanya penjualan LKS di sekolah yang dipimpinnya. Ia beralasan bahwa hal itu merupakan hasil kesepakatan antara pihak sekolah, komite, dan orang tua siswa.

Namun demikian, sejumlah orang tua menyatakan keberatan terhadap kebijakan tersebut. “Anak-anak masih harus lanjut sekolah, banyak biaya yang harus kami pikirkan. Tapi kami takut anak malu kalau tidak ikut,” ujar seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, saat dihubungi pada Rabu, 4 Juni 2025, Kepala Bidang SMP Disdikbud Pelalawan, Atil Mahdar, S.Pd., tidak memberikan tanggapan substantif. Ia hanya meminta wartawan untuk menemui langsung pihak sekolah. “Langsung temui komite atau kepsek bang, kebetulan saya lagi dinas luar,” ucapnya singkat.

Tak hanya berhenti pada penjualan LKS, dugaan pungli lainnya juga terungkap. Pihak sekolah juga diduga memungut biaya sebesar Rp700.000 per siswa kelas IX untuk kegiatan perpisahan. Kutipan ini dilakukan meskipun telah ada surat edaran Bupati Pelalawan Nomor 100.4.4.2/Disdikbud-Sek/2025/11 yang secara tegas melarang sekolah membebankan biaya perpisahan kepada orang tua siswa.

Namun faktanya, kegiatan perpisahan tetap dilaksanakan pada Kamis, 15 Mei 2025 lalu, di SMPN 4 Pangkalan Gondai. Orang tua siswa yang keberatan dengan kutipan tersebut mengaku terpaksa membayar demi menghindari tekanan sosial terhadap anak mereka.

Praktik semacam ini mencoreng semangat pemerataan pendidikan dan menciptakan beban tambahan bagi masyarakat, terutama di daerah dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah. Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh serta menindak tegas jika ditemukan adanya pelanggaran.

Tim khabarterkini.co akan terus mengawal perkembangan kasus ini demi terwujudnya pendidikan yang benar-benar bebas pungutan dan inklusif bagi seluruh masyarakat.

(tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *