
Pekalongan | Khabarterkini.co
Warga Desa Kalipancur, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, digemparkan oleh isu penjualan tanah yang diduga merupakan aset desa. Tanah yang dikenal sebagai tanah “Grantungan” dan biasa digunakan anak-anak untuk bermain bola itu, kabarnya telah ditawarkan kepada warga sekitar tanpa musyawarah yang melibatkan masyarakat secara menyeluruh.
Menurut informasi yang dihimpun di lapangan pada Senin (21/4/2025), seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pernah ada pengumuman mengenai rencana penjualan tanah tersebut. Warga sempat diberitahu bahwa hanya mereka yang rumahnya berada di depan lokasi yang berhak membeli tanah tersebut.

“Sebagian besar warga sebenarnya tidak setuju tanah itu dijual. Selama ini dipakai anak-anak buat main bola. Kalau nanti dibeli orang luar, bisa-bisa ditutup dan nggak bisa dipakai lagi. Lagian, itu kan tanah desa, kenapa harus dijual?” ujar warga tersebut.
Masih menurut sumber yang sama, sejumlah warga telah menitipkan uang sebagai bentuk keseriusan untuk membeli tanah. Disebutkan bahwa ada empat rumah yang merupakan saudara telah menitipkan uang hingga Rp100 juta. Warga lain disebut-sebut menitipkan antara Rp15 juta hingga Rp20 juta. Uang tersebut diserahkan kepada pihak yang disebut sebagai bendahara, yakni Pak Rajak dan seorang ibu yang identitasnya belum dipastikan.
Menanggapi hal tersebut, Surajak, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Sekolah di salah satu SD Negeri di Kalipancur, sekaligus Ketua Panitia Pengadaan Balai Desa, memberikan klarifikasi.
“Sumber dana untuk pembangunan Balai Desa memang berasal dari penjualan tanah Grantungan, tapi saya bukan panitia penjualan. Saya hanya ketua panitia pembangunan Balai Desa. Kalau soal jumlah uang yang dititipkan, itu urusan bendahara,” jelas Surajak.
Ia juga menambahkan bahwa lokasi pembangunan Balai Desa rencananya berada di sebelah barat rumah Kepala Desa, menggunakan tanah bengkok bekas milik kaur pembangunan. Saat ini, sertifikat tanah masih dalam proses, dan pembayaran lunas akan dilakukan setelah sertifikat selesai.
“Yang pegang uang warga adalah bendahara, dan semua ini sudah diketahui serta merupakan keputusan dari Kepala Desa,” tambah Surajak.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Kalipancur, Muhroji, belum memberikan tanggapan. Awak media telah berupaya menghubunginya melalui telepon seluler, namun tidak mendapat respon.
Kasus ini menuai sorotan tajam dari warga yang menilai bahwa aset desa seharusnya dikelola untuk kepentingan bersama, bukan diperjualbelikan tanpa kejelasan hukum dan musyawarah.
(RIFAN / Dodi)













