Asahan | Khabarterkini.co
Pemberitaan yang dirilis oleh media online Khabarterkini.co pada 11 Maret 2025, mengenai operasi alat berat excavator di kawasan hutan Asahan, kini menjadi sorotan. Berjudul “Alat Berat Excavator Beroperasi di Kawasan Hutan Asahan, Warga Khawatir Dampak Lingkungan”, artikel tersebut langsung memicu reaksi dari pihak terkait, termasuk Personel POLHUT KPH wilayah III Kisaran.
Tak lama setelah pemberitaan tersebut diterbitkan, sejumlah pihak yang terkait dengan pengelolaan hutan, terutama dari KPH III Asahan dan POLHUT KPH wilayah III Kisaran, menunjukkan ketegangan. Informasi yang didapatkan tim redaksi Khabarterkini.co menyebutkan bahwa seseorang kerabat dekat KPH wilayah III Kisaran, bahkan menghubungi Kabiro Kabupaten Asahan untuk menarik atau menghapus pemberitaan tersebut yang sudah tayang di media ini.
Tindakan ini menimbulkan berbagai pertanyaan dari pihak redaksi. Pihak media menilai, seharusnya pengelolaan kawasan hutan Asahan harus lebih diperhatikan demi kelestarian alam.
Namun, kenyataannya, tim media bersama warga setempat pada 11 Maret 2024 menemukan beberapa alat berat excavator yang tengah beroperasi tanpa izin di kawasan hutan Desa Padang Mahondang, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumut.
Warga sekitar yang ikut mendampingi tim media sangat menyayangkan adanya aktivitas alat berat di kawasan hutan dan rawa bergambut yang tertutupi belukar tersebut. Mereka pun mempertanyakan apakah tindakan ini dilakukan karena adanya “upeti” yang diterima oleh pihak-pihak yang seharusnya melindungi kelestarian hutan.
Pemberitaan ini terus bergulir dan memicu polemik mengenai pengelolaan hutan dan integritas para pemangku kebijakan yang berwenang. Banyak pihak berharap agar pemerintah lebih tegas dalam melindungi kawasan hutan Asahan demi menjaga keseimbangan ekosistem dan mencegah kerusakan lebih lanjut.
Bersambung…
(tim).















