Medan | Khabarterkini.co
Seorang Ayah yang bernama Richard Simanjuntak mendatangi Mapolda Sumatera Utara, Selasa, 11/03-2025.
Kedatangan Richard ke Poldasu untuk mempertanyakan perkembangan laporan Polisi Nomor: LP/B/125X/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 17 Oktober 2023.
Dalam laporannya di Mapoldasu, Richard Simanjuntak melaporkan para pelaku kasus dugaan Tindak Pidana Mencabut Orang yang dengan sah Menjalankan penjagaan itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 330 KUHPidana.
Dalam kesempatan itu, Richard Simanjuntak menyerahkan salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor: 99/G/2024/PTUN/BDG. berdasarkan putusan tersebut membatalkan Akte Lahir Nomor:3216-LT-27082014, salinan Akte Lahir Nomor:3216-LT-27082014 dan NIK Nomor: 3216066301140004 atas nama Yohana Margareth Cibero.
Selain itu, Richard juga menyerahkan Foto copy Akte Lahir Nomor : 1405- LT-071220180006 atas nama Dian Kasih Simanjuntak, Kartu Keluarga Nomor : 1405021302170020 yang didalamnya tertera nama Dian Kasih Simanjuntak yang pada intinya memiliki pribadi yang sama dengan Yohana Margareth Cibero.
Ini berarti, Herpen Cibero,Tiorina Banurea dan Jonas Pakpahan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, selain menguasai anak orang lain tanpa adanya putusan pengadilan atau dasar hukum, para pelaku kejahatan terhadap anak ini telah membuat keterangan palsu dalam penerbitan akte lahir anak yang kemudian telah dibatalkan lewat gugatan saya di PTUN Bandung tahun 2024 lalu.
Richard Simanjuntak sebagai pelopor yang juga sebagai ayah kandung mengaku sangat khawatir akan keselamatan anaknya tersebut.
“Sebagai ayah, saya sangat khawatir akan keselamatan anak saya, karena menurut Richard, perbuatan para pelaku tersebut nekat dan tidak memiliki hati nurani yang baik.
Mereka itu, telah dengan sengaja hendak memisahkan saya dari anak kandung saya, hal itu diperjelas dengan tindakan para pelaku yang memberikan keterangan palsu ke Dinas Kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Bekasi terangnya.
Betapa menderitanya saya, istri dan anak-anak saya sejak anak bayi saya dirampas oleh para pelaku dari istri saya pada Juli 2014 dari jakarta.
Dihadapan sejumlah wartawan, usai dirinya dari Mapoldasu, Richard Simanjuntak menguraikan peristiwa dan langkah-langkah yang telah ia lakukan demi untuk mengambil kembali si buah hatinya yang dirampas para pelaku kejahatan terhadap anaknya dengan mengisahkannya.
Adalah bayi perempuan kami lahir pada Januari 2014 di Kabupaten Bekasi. Saat bayi kami lahir, saya mengalami sakit yang membuat kami harus pulang kampung ke Sumatera Utara.
Kepulangan kami ke Sumatera Utara, kami ada beberapa kali berpindah tempat, mulai dari Jambi, Pematang Siantar, dan terakhir di labuhan batu, sumatera Utara.
Lalu sekitar Juni 2014, kami ke Aek Nabara, kecamatan bilah hulu, kabupaten labuhan batu, Sumatera Utara. Ditempat ini, kami sempat tinggal beberapa hari di rumah keluarga dari istri saya, yakni kakak perempuan istri saya.
Namun, kakak istri saya keberatan kalau saya ikut tinggal di rumahnya. Hal ini sesuai penyampaian istri saya.
“Pak, kata kakak, kami boleh tinggal di rumahnya, tapi kau tidak boleh tinggal di sini. Jadi Pak, untuk sementara kau tinggal di rumah keluargamu untuk memulihkan keadaanmu, kalau tidak, kami akan diusir,” begitulah penyampaian istri saya pada saat itu.
Mendengar penyampaian istri saya itu, yang ada dipikiran saya saat itu, ” lebih baik saya yang menanggung kesulitan ini, asalkan istri dan anak saya baik-baik saja” itulah pertimbangan saya saat itu, akhirnya sayapun terpaksa terpisah dari istri dan anak saya, sambil berharap kami akan berkumpul kembali setelah keadaan membaik.
Pada bulan September 2014, saya ada membawa uang sekitar 3 juta rupiah, uang itu hasil sisa penjualan rumah yang belum lunas dibayar oleh pembeli rumah kami.
Dengan uang itu, saya berharap dapat kami jadikan modal untuk usaha. Lalu saya datang ke Aek Nabar dengan niat membawa pergi istri dan anak saya pergi dari rumah kakak ipar saya tersebut.
(tim).















