Aceh Tenggara | Khabarterkini.co
Pj Erlinawati dari Desa Salang Baru melakukan pembohongan terhadap media dan LSM setelah kedapatan tidak transparan terkait dana desa.
Kejadian ini terungkap pada hari Kamis, tanggal 20 Juni 2024, ketika awak media bersama Samsul Bahri dari LSM LPPAS.RI berencana melakukan konfirmasi terkait penggunaan dana desa.
Kedatangan mereka di desa tersebut menemukan Erlinawati sedang berada di warung bersama sejumlah ibu rumah tangga.
Menurut Samsul Bahri, jarak antara warung dan rumah Erlinawati hanya sekitar 25 meter. Mereka singgah untuk meminta klarifikasi langsung mengenai APBDes, namun Erlinawati menyatakan tidak dapat memberikan informasi secara detail karena alasan kesehatan dan keuangan pribadi yang tidak mencukupi.
“Saya tidak bisa memberikan informasi detail karena sedang batuk dan tidak memiliki uang,” ujar Erlinawati saat itu. “Jika ingin mengetahui lebih lanjut tentang APBDes, silakan cek di sekitar balai desa atau rumah mantan kepala desa,” tambahnya.
Namun, setelah dilakukan pengecekan, APBDes desa tersebut tidak ditemukan di tempat yang disebutkan. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa Erlinawati telah melakukan kebohongan terhadap publik, melanggar Pasal 14 tahun 2008 tentang Transparansi dalam Pengelolaan Keuangan Desa.
LSM dan awak media setempat mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan audit terhadap pengelolaan dana desa oleh Pj Erlinawati di Salang Baru. Klarifikasi dan tindakan lebih lanjut diharapkan dapat membawa kejelasan terkait penggunaan dana desa yang transparan dan akuntabel.
Penulis: Hamzah.















