Aceh Tenggara | Khabarterkini.co Keterlambatan pencairan dana desa tahun 2026 di Desa Salang Sigotom, Kecamatan Deleng Pokhkisen, menuai sorotan publik. Pernyataan Kepala Desa Salang Sigotom, Kesman Tampubolon, dinilai menimbulkan tanda tanya terkait transparansi pengelolaan pemerintahan desa.
Dalam pertemuan dengan awak media yang berlangsung pada Rabu (20/5/2026), Kesman Tampubolon menyampaikan bahwa hingga saat ini dana desa tahap awal tahun 2026 belum juga cair. Pernyataan tersebut disampaikan secara spontan saat memberikan keterangan kepada wartawan.
“Dana desa sampai saat ini belum kunjung cair,” ujarnya dalam jumpa pers tersebut.
Namun, keterangan yang disampaikan kepala desa itu memunculkan dugaan kurangnya keterbukaan informasi kepada publik terkait kondisi administrasi dan proses pencairan anggaran desa. Sejumlah pihak menilai pemerintah desa seharusnya memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, pihak media juga menyoroti pentingnya transparansi penggunaan dana desa sesuai aturan dan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku. Dana desa tahap awal tahun 2026 dinilai seharusnya sudah dapat dicairkan dan digunakan untuk program prioritas pembangunan serta kebutuhan masyarakat desa.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi terkait pengelolaan pemerintahan dan penggunaan anggaran desa pada dasarnya harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat, kecuali informasi yang bersifat rahasia negara.
Pernyataan Kepala Desa Salang Sigotom tersebut kini menjadi perhatian publik dan menunggu penjelasan lanjutan terkait proses pencairan dana desa tahun 2026.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi tambahan dari pihak terkait mengenai kepastian pencairan dana desa tersebut.
(Hamzah).















