Ket Gambar :Terduga Pengedar Narkoba Diciduk Polisi.
Labuhanbatu | Khabarterkini.co
Langkah pria PM (33) alias Padil warga Jalan Syahbandar Lingkungan 1 gang Galon, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, harus terhenti saat Polisi dari Satres Narkoba Polres Labuhanbatu membekuknya pada Senin sekira pukul 22.55 WIB (29/4/2024).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP. Sopar Budiman, SH menyebutkan bahwa informasi dari masyarakat menjadi kunci dalam operasi ini. Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit 2 Satres Narkoba IPTU ROPENSUS MANIK, SH, MH. melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku yang diduga melakukan transaksi narkoba jenis sabu, ucapnya pada Senin (6/5/2024)
Dari terduga pelaku lanjut Kasat, diamankan barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik sedang yang diduga berisikan sabu seberat 0,84 gram bruto, 1 (satu) bungkus plastik klip besar kosong, 3 (tiga) bungkus plastik klip sedang kosong, 1 (satu) buah sekop terbuat dari pipet, 1 (satu) unit handphone Android merek Vivo warna Biru serta 1 (satu) unit Power Bank bewarna Hitam.
“Dari pengakuan pelaku bahwa barang narkoba tersebut adalah miliknya yang ia peroleh dari MS atas suruhan DN,” ungkap Sopar Budiman.
AKP. Sopar Budiman, SH menegaskan, Narkoba adalah musuh kita bersama, Mari kita bersama-sama membasmi narkoba agar tidak merusak generasi muda kita.” katanya ramah.
Sebagai Kasat Narkoba, Sopar memberikan apresiasi kepada masyarakat yang turut berperan dalam memberikan informasi tentang keberadaan pelaku penyalahgunaan dan transaksi narkoba.
“Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Labuhanbatu dan terhadap pelaku dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.,” terang Kasat Narkoba.
(Ronal).















