Pekalongan | Khabarterkini.co
Berawal adanya informasi dari orangtua wali murid pada awak media bahwa Satuan Pendidikan SDN 6 KAJEN Kabupaten Pekalongan, diduga telah melakukan pemotongan bantuan PIP terhadap peserta didik yang menerima bantuan tersebut dan melakukan pungutan untuk kelulusan / perpisahan.
Peserta didik Kelas 6 dikenai iuran 250 ribu per anak untuk kelulusan sekolah.
Dari adanya informasi tersebut pada hari Kamis (16/5/2024) awak media mendatangi kepala sekolah SDN 6 KAJEN Kabupaten Pekalongan, guna melakukan konfirmasi pada pihak sekolah.
Sehingga dengan adanya hal yang berbau pungutan liar, patut diduga satuan pendidikan SDN 6 KAJEN, telah melakukan pungutan terhadap peserta didik.
Saat di konfirmasi pada hari Kamis (16/5/2024) Kepala Sekolah SDN 6 KAJEN, Imam M. Agung S. menjelaskan,”saya menjadi kepala sekolah di SDN 6 KAJEN ini baru 1 tahun, jalan dua tahun ini. Mengenai kebenaran informasi tersebut, pihak sekolah tidak menarik secara langsung, itu bentuk kepedulian wali murid kepada sekolah.
Dan itu juga bukan inisiatif dari pihak sekolah, tapi inisiatif dari Komite sekolah.
Karena Komite itu mitra sekolah, selaku penghubung antara wali murid dengan pihak sekolah. Itu saya serahkan semua pada Komite. Sekarang sekolah dari Pemerintah memang gratis karena ada dana BOS. Dari bentuk kepedulian wali murid kepada sekolah itu hanya ingin nguri-nguri sekolah.
Misalnya, PIP itu bisa cair kalau tidak ada pihak sekolah yang mengurus seperti membuatkan surat pernyataan, itu tidak akan cair. Jadi itu maksudnya pengertian dari orangtua murid saja diterima oleh pihak sekolah lalu untuk dikelola.
Kalau ada informasi wali murid seperti itu, berarti wali murid tersebut itu termasuk tidak merasa mempunyai sekolah atau nguri-nguri sekolah. Para guru itu sudah mendidik anak mereka, rasa terimakasih bagaimana, selama 6 tahun. Dari kelas 1 sampai kelas 6.
Misalnya saja saya umpamakan diterminal mau masuk ke kamar kecil saja bayar 2000 dengan rela. La ini menitipkan anak dari kelas 1sampai Kelas 6. Kelas 1 masih ada yang keluar ingusnya, misalkan buang air kecil ditempat, dengan sabar guru merawat.
Apa mereka tahu, atau orangtua tahu bagaimana anaknya waktu kalau disekolahan, kan tidak. Seperti itu,”jelasnya Imam M. Agung S. Kepala Sekolah SDN 6 KAJEN
Saat ditanyakan apakah hal tersebut menurut aturan dibenarkan, Imam mengatakan, “ya, kalau menurut aturan memang tidak dibenarkan, menurut aturan birokrat.
Ia juga mengatakan, kalau mau mencari yang seperti ini rahasia umum. Tidak hanya di SDN 6 KAJEN atau Korwil Kajen saja, semua sekolahan sama dan semua sekolahan pasti ada. Tetapi itu kan bentuk kepedulian dari wali murid,”katanya Imam M. Agung S.
Dalam hal ini kuat diduga, bahwa satuan pendidikan SDN 6 KAJEN telah melanggar Permendikbud No.75 Tahun 2016, tentang Komite Sekolah
Dan dengan alasan apapun sesuai dengan Permendikbud No. 8 Tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan, PIP tidak boleh dipotong apapun alasannya. Peruntukan dana PIP sudah ada Juknis Juklaknya.
(RIF AN).















