Labuhanbatu | Khabarterkini.co
Oknum petugas Penyelenggara Pemilihan Umum Kecamatan (PPK) Dapil 3 labuhanbatu disinyalir melakukan kecurangan dengan modus operandi yaitu melakukan perubahan/pergeseran perhitungan hasil suara pada rekapitulasi pada Formulir C hasil salinan DPRD Kabupaten/Kota di 2(dua) TPS
Hal itu tertuang pada laporan Andi Syahputra SH. Mkn. salah satu kuasa hukum Calon legislatif dari Partai Nasdem nomor urut 1 Josman Sinaga, selasa (27/2/2024) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab. Labuhanbatu.
Dengan surat No. 006/LP/PL/Kab/02.15/II/2024 atas dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik. Dengan terlapor Ketua PPK beserta Anggotanya, serta Ketua KPPS TPS 12 Sei Kasih dan Ketua KPPS TPS 35 Sei Tampang.
Berdasarkan Informasi yang dirangkum awak media, sabtu (02/03/2024) Menyebutkan bahwa oknum petugas Panitia Pemilihan Kecamatan Dapil 3 Bilah Hilir dan Panai Hulu melakukan kecurangan didua TPS yaitu TPS 35 Sei Tampang dan TPS 12 Sei Kasih.
Dari hasil perhitungan surat suara di TPS 12 Sei Kasih pada Formulir C salinan perolehan suara partai Nasdem dan Suara Calon terkumpul 19 suara, dengan Rincian Suara Partai terkumpul 1 suara, Calon Legeslatip No urut. 1. Terkumpul 17 suara, Caleg No Urut 2 terkumpul 1 suara.
Sementara pada Formulir C Plano Suara Partai terkumpul 1 suara, Caleg No urut 1 tidak ada , Caleg No urut 2 mengumpulkan 17 suara dan Caleg No Urut 3 mengumpulkan 1 suara.
Hal serupa juga terjadi pada TPS 35 Sei Tampang, dimana pada Hasil perhitungan Surat Suara pada Formulir C salinan DPRD Kabupaten/Kota .
Pada perhitungan Surat Suara Partai Nasdem berhasil memperoleh 47 suara, dengan Rincian Suara Partai terkumpul 2 suara, Caleg No urut 1 mengumpul 5 suara, Caleg. No. Urut 2 mengumpul 37 suara dan Caleg. No. urut 6 berhasil mengumpul 3 suara.
Kecurangan pergeseran hasil perolehan suara yang di lakukan oleh oknum-oknum Panitia PPK telihat jelas di formulir C Plano, dimana pada perhitungannya TPS 35 Sei Tampang Partai Nasdem memperoleh 47 suara dengan Rinciaan Suara Partai terkumpul 2 suara, Caleg No. urut 1 mengumpul 5 suara, Caleg. No. urut 3 mengumpulkan 37 suara dan Caleg No. urut 6 mengumpulkan 4 suara.
Aksi nekat Oknum jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan Dapil 3 Kabupaten Labuhanbatu, dikecam keras oleh Beriman Panjaitan SH. salah seorang Praktisi Hukum dikabupaten labuhanbatu.
Menurutnya kecurangan yang dilakukan para Panitia Pemilihan Kecamatan telah mencoreng asas, tujuan, dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) atau yang biasa disebut dengan UU Pemilu.
“Asas penyelenggaraan pemilu di Indonesia Luber jurdil adalah singkatan dari langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Hal ini diatur dalam Pasal 2 UU No. 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) yaitu Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.” Ujarnya.
Dia berharap kepada pihak Badan Pengawas Pemilu Labuhanbatu segera mengambil tindak dan melakuka penyelidikan atas dugaan kecurangan yang dilakukan oleh oknum-okum Panitia pemilihan Kecamatan Dapil 3 Labuhanbatu yang menaungi kec. Bilah Hilir Dan Kec.panai Hulu.
Ketua Bawaslu Kab. Labuhanbatu Wahyudi S.sos MM melalui Komisionernya DR. Bernat Panjaitan SH. MH saat di komfirmasi wartawan tidak menampik atas adanya isu dugaan kecurangan yang dilakukan oleh oknum petugas panitia pemilihan kecamatan di Dapil 3 kab. Labuhanbtu.
“ya, kita sudah ada menerima laporan tersebut pada tanggal 27 Februari 2024 dan masih kita dalami “ sebutnya.
Menurutnya sampai pertanggal (01/03/2024) pihak telah menerima 6 laporan satu di antaranya sudah dihentikan. ”semua laporan tersebut masih dalam proses” cetusnya.
(Rnl)
Editor: red















