Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 300x600
Sumatera Barat

Polsek Lembah Melintang dilaporkan kepada Provost, Wassidik, dan Irwasum Mabes Polri Jakarta pada hari Selasa

1377
×

Polsek Lembah Melintang dilaporkan kepada Provost, Wassidik, dan Irwasum Mabes Polri Jakarta pada hari Selasa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pasaman Barat | Khabarterkini.co

Salah satu dari tiga pelapor terkait kasus penipuan dan pemalsuan tanda tangan di Ujung Gading, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, menyatakan bahwa pihak Polsek Lembah Melintang sangat lambat dalam menangani kasus pemalsuan tanda tangan oleh pelaku dengan inisial (AB) dan (LN).

Salah satu korban akhirnya melaporkan Kanit Reskrim dan Kapolsek Lembah Melintang ke Provost, Wassidik, dan Irwasum Mabes Polri di Jakarta (5 Desember 2023).

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Laporan tersebut terkait lambannya penanganan kasus pemalsuan tanda tangan yang dipalsukan oleh AB bersama rekannya LN di Ujung Gading, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat. Mereka memalsukan tanda tangan Bapak Jorong Koto Sawah dan Bapak Azwar, pemilik rumah yang terbakar.

AB dan LN memanfaatkan peristiwa tersebut dengan membuat proposal/kertas berkodok sumbangan kebakaran di Ujung Gading, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat.

Ahmad Rifai beserta Azwar dan Jorong Koto Sawah melaporkan AB dan LN ke Polsek Lembah Melintang pada tanggal 25 Oktober 2023.

Setelah kasus tersebut dilaporkan, awak media mencoba konfirmasi Kanit Reskrim Polsek Lembah Melintang mengatakan bahwa Bapak Azwar tidak dirugikan, padahal menurut pelapor, Bapak Azwar jelas-jelas dirugikan karena tanda tangannya ikut dipalsukan.

Rifa’i menegaskan bahwa pihak Polsek Lembah Melintang kurang transparan dalam memproses kasus tersebut.

“Meskipun pemalsuan tanda tangan dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP, namun proses hukum belum berjalan secara jelas. Apakah pelaku dapat dihukum penjara selama enam tahun sesuai sanksi pidana di pasal tersebut,” ungkapnya.

Pelapor lainnya pun ikut kecewa terhadap Polsek Lembah Melintang, atas tidak adanya kepastian hukum terkait peristiwa tersebut.

Saat tim Khabarterkini.co menghubungi Kanit Reskrim Polsek Lembah Melintang melalui WhatsApp terkait kelanjutan laporan, Kanit menyatakan bahwa hingga saat ini korban belum bersedia memberikan keterangan. Kanit juga menambahkan bahwa mungkin ada alasan lain yang membuat korban tidak dapat memberikan keterangan.

Dengan sikap tidak adanya kepastian dan tindakan Polsek Lembah Melintang dalam menangani kasus tersebut, pihak korban kecewa.

Lalu salah satu korban melaporkan penyidik Polsek dan Kapolsek Lembah Melintang kepada Provost, Wassidik, dan Irwasum Mabes Polri Jakarta.

Setelah pelaporan Polsek Lembah Melintang oleh salah satu korban kepada Provost, Wassidik, dan Irwasum Mabes Polri Jakarta, tim awak media menghubungi penyidik Polsek Lembah Melintang (GT) melalui WhatsApp, namun belum mendapatkan tanggapan. Dengan terbitnya berita ini

Penulis: (Hamidan SH)
Editor: red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *