Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 300x600
Sumatera Barat

Hamidan Desak PPWN Pasbar Ungkap Dugaan PeLanggaran PILWANA E-VOTING 2026

84
×

Hamidan Desak PPWN Pasbar Ungkap Dugaan PeLanggaran PILWANA E-VOTING 2026

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PASAMAN BARAT | Khabarterkini.co –  Calon Wali Nagari Situak nomor urut 02, Darul Kutni, bersama kuasa hukumnya, Hamidan, S.H., mendesak Panitia Pemilihan Wali Nagari (PPWN) Pasaman Barat, Provinsi Sumatra Barat, untuk memverifikasi dugaan pelanggaran dalam Pilwana berbasis e-voting pada Selasa (27/10/2026).

Kedatangan Darul Kutni bersama kuasa hukumnya, Hamidan, tersebut memenuhi undangan pihak PPWN Pasbar. Pertemuan itu merupakan tindak lanjut atas laporan Darul Kutni mengenai dugaan pelanggaran Pilwana e-voting yang sebelumnya telah disampaikan kepada pengawas kecamatan.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Pertemuan di ruang Asisten I Bupati Pasaman Barat sempat berlangsung tegang. Suasana memanas saat Hamidan menunjukkan sejumlah barang bukti di hadapan perwakilan PPWN Pasaman Barat serta Kepala dan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari (DPMN).

Menurut Hamidan, data yang diserahkan telah menjadi bukti permulaan yang kuat mengenai adanya dugaan pelanggaran Pilwana di TPS 01 Situak Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang.

Ia memaparkan dua permasalahan utama, salah satunya adalah kejanggalan pada selisih jumlah daftar hadir pemilih dengan total Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Daftar hadir pemilih berupa Formulir Model C7 yang kami pegang saat ini adalah data resmi dari KPPS TPS 01 Nagari Situak. Kami mempertanyakan alasan kenapa bisa berbeda jumlah DPT keseluruhan dengan yang hadir memilih dan tidak hadir,” tegas Hamidan.

Kerancuan tersebut memicu kecurigaan sehingga ia mendesak Panitia Pemilihan Wilayah Negara (PPWN) Pasaman Barat segera membuka dan menyerahkan data DPT elektronik.

“Formulir data DPT ini jelas sangat janggal. Kami minta data DPT elektronik segera dibuka dan diberikan supaya kebenaran terungkap,” kata Hamidan.

Selain itu, Hamidan juga menyuarakan dugaan adanya suara siluman di TPS 01 Nagari Situak Ujung Gading.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebanyak 70 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang di antaranya merupakan mahasiswa, perantau, dan anggota TNI yang sedang berada di luar daerah—terbukti ikut diabsen dan menyalurkan hak pilihnya pada hari tersebut.

“Kami telah mendapatkan informasi di lapangan bahwa sebanyak 70 DPT yang diabsen dalam formulir DPT panitia pemungutan suara diduga tidak hadir dan berada di luar daerah,” ucapnya.

Ia juga mempersoalkan dugaan lima anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terdata sebagai pemilih wali nagari di Situak Ujung Gading.

Bahkan, ia memaparkan bahwa kelima TNI tersebut hadir dan ikut memilih di TPS 01 berdasarkan daftar hadir dalam formulir Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari panitia pemungutan suara (PPS) Nagari Situak Ujung Gading

“Mohon diperjelas, mengapa lima warga yang merupakan anggota TNI aktif terdata sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan ikut diabsen memilih di TPS 01 tersebut.” Tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Panitia Pemilihan Wakil Nagari (PPWN) Pasaman Barat (Pasbar) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) bersedia mengabulkan permohonan kuasa hukum untuk memberikan formulir Daftar Pemilih Tetap (DPT) elektronik.

Namun, pihak PPWN dan DPMN juga menyebutkan bahwa berdasarkan hasil konfirmasi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), sebanyak 32 warga dalam DPT yang dituduhkan tidak hadir memilih justru telah membuat surat pernyataan hadir memilih.

“DPT elektronik yang diminta akan kami berikan. Namun, perlu kami sampaikan bahwa hasil konfirmasi Panwascam, sebanyak 32 DPT yang diduga tidak hadir memilih seperti yang dituduhkan, sebenarnya telah membuat surat pernyataan hadir memilih,” ucap Syaikul Putra.

Tanggapan tersebut dibantah, hamidan mengaskan bahwa ia masih meragukan kebenaran surat pernyataan 32 DPT yang sebutkan lantaran upaya verivikasi yang dilakukan pihak pengawas sebelumnya tidak pernah melibatkan pihak pelapor.

“Secara legalitas, surat pernyataan yang disebutkan belum memenuhi legitimasi karena langkah verifikasi yang dilakukan Panwascam sebelumnya tidak pernah melibatkan pelapor,” kata Hamidan

Hingga hari ini, Hamidan menyesalkan tindakan Panitia Pengawas Pemilihan Nagari (PPWN) Pasaman Barat (Pasbar) yang dinilai tidak kooperatif dalam menjalankan hasil pertemuan.

PPWN Pasbar sebelumnya berjanji akan memberikan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) elektronik dan surat klarifikasi pernyataan dari 32 pemilih yang mengaku telah memilih di TPS 01 Nagari Situak, Ujung Gading.

“Ketika saya meminta DPT elektronik dan surat pernyataan 32 DPT tersebut melalui pesan WhatsApp, mereka sama sekali tidak membalas,” ujarnya.

(tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *