Pasaman Barat | Khabarterkini.co
Koto Sawah, Pasaman Barat, Sumatera Bara Pada hari Jumat (23/06/2023) di kantor Wali Nagari Koto Sawah Ujung Gading, terjadi kesepakatan bersama yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk pejabat dan tokoh masyarakat setempat.
Kesepakatan itu mengatur waktu lewat bagi Mobil tronton Fuso pemilik usaha peron, memberi batasan jam 22.00 hingga 04.00 WIB serta memberi prioritas kepada kendaraan lain saat mobil tronton pengangkut TBS melintas.
Namun, kesepakatan ini tak diindahkan oleh pemilik peron. Mobil tronton “Enek” atau “Marusaho” melintas pada 07:27 WIB, menyebabkan kekhawatiran dan ketidaknyamanan warga, bahkan membuat seorang anak sekolah terlambat.
Dalam konfirmasi, PJ Wali Nagari Koto Sawah menegaskan bahwa hal ini adalah kewenangan satlantas dan dishub. Terangnya melalui via WhatsApp 07/12/2023
Namun, pengusaha peron, yang telah menyatakan mengikuti kesepakatan, juga diharapkan untuk mematuhi aturan tersebut.
Gus nama samaran, seorang tokoh masyarakat, menegaskan bahwa kesepakatan bersama yang telah disepakati masih dilanggar, menyuarakan kepedulian terhadap kondisi jalan serta dampak yang bisa timbul bagi mereka yang melintas di saat itu.
Permintaan untuk penegakan aturan kepada pengusaha yang melanggar kesepakatan ini juga disuarakan, mengharapkan keterlibatan pihak berwenang dalam menangani masalah ini.
Masih di hari yang sama tim infestigasi awak media ini, mencoba memintak tanggapan salah satu pengusaha Peron TBS, “Apen” dan beliau mengatakan Kalau saya sendiri dan pengusaha peron lainnya sudah mengikuti kesepakatan bersama tersebut. Terangnya
Tambah Apen; Karena itu suatu Amanah dan perjanjian kepada kami selaku pengusaha peron TBS yang sudah menyepakatinya tak mungkinlah di ingkari. Ujarnya
Dan Apen; Sangat berharap kepada pengusaha peron lainnya marilah kita jaga dan kompak karena kalau kita lewat jam yang sudah di larang.
Akan membuat Anak-Anak yang mau berangkat ke sekolah bisa terlambat begitu juga guru sekolah dan lainnya. Terlambat masuk kantor kasihan mereka. Jelasnya
Oleh Ahmad Rifai/tim
Editor: red.















