Polres Pekalongan | Khabarterkini.co
Satuan Reserse Kriminal Polres Pekalongan telah berhasil mengungkap kasus pengedaran uang palsu di wilayah Kabupaten Pekalongan, dengan penangkapan tiga pelaku yang terlibat dalam kasus ini.
AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H selaku Kapolres Pekalongan, melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H, mengungkapkan bahwa penangkapan para pelaku dilakukan dalam operasi yang melibatkan beberapa lokasi berbeda, berdasarkan pengembangan dari salah satu pelaku yang sebelumnya tertangkap.
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Rohman (44) dan R (42) dari Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang, serta FM (42) dari Desa Kesesi Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan. Mereka tertangkap dalam rentang waktu yang berbeda.
Kasus dimulai ketika Rohman pertama kali tertangkap saat berkunjung ke bengkel milik Duladi (4) di Desa Sabarwangi Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan pada Rabu (08/11). Saat itu, dia menggunakan uang palsu saat membayar untuk perbaikan sepeda motornya dan membeli rokok di warung sebelah bengkel.
Curiga dengan uang palsu yang diterima dari pelaku, pemilik warung rokok, Duriyah (44), melaporkan kejadian ini kepada Duladi dan Imam (23). Mereka berdua mengejar pelaku yang sudah pergi dari bengkel.
Imam berhasil menemukan pelaku sedang berbelanja di toko helm milik Giyo (65). Setelah itu, mereka berhasil menghentikan pelaku di jalan Diponegoro Kajen. Saat diperiksa, tas pelaku mengandung beberapa lembar uang palsu.
Dari pengakuan pelaku, uang palsu diperoleh dari R, yang kemudian berhasil diamankan di rumahnya. Dari pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk uang palsu, rokok, dan sepeda motor.
Tiga pelaku ini kini ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Mereka dihadapkan pada Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) dan/atau Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.
Kaperwil Jawa Tengah: Simbah.
Disunting Oleh: Salbiah Harahap.















