Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 300x600
Jawa Tengah

Polres Wonogiri Tetapkan Ayah Tiri Tersangka Cabul di Batuwarno

180
×

Polres Wonogiri Tetapkan Ayah Tiri Tersangka Cabul di Batuwarno

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Wonogiri | Khabarterkini.co

27 Oktober 2023 – Polres Wonogiri, bagian dari Polda Jawa Tengah, telah menetapkan WS (23 tahun) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak tirinya. Penetapan ini mengikuti proses penyelidikan yang berlangsung selama beberapa waktu.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku, WS kini ditahan di sel Mapolres Wonogiri. Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., yang mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., mengkonfirmasi hal ini. Selanjutnya, Polri menetapkan WS sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak tirinya di Kecamatan Batuwarno, Kabupaten Wonogiri.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Saati ini, tersangka telah disel di Mapolres,” ujar Kasi Humas.

Kasus ini dimulai dari laporan dugaan pencabulan yang diajukan oleh orang tua korban dan diterima oleh Polres Wonogiri pada tanggal 26 Oktober 2023. Polisi segera mengambil langkah untuk melakukan penyelidikan dan mendapatkan keterangan dari pihak-pihak terkait.

“Selanjutnya, status penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan. Pada Jumat (27/10) kemarin, kami melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku yang berakhir dengan penahanan,” terangnya.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa WS mengakui perbuatannya dan melakukan pencabulan terhadap korban sejak akhir 2019 hingga Juli 2023. Aksi ini dilakukan ketika rumah dalam keadaan sepi dan ibu korban sedang bekerja.

Pihak berwenang juga melakukan pendalaman terkait motif, modus, dan kejiwaan pelaku terkait kasus ini.

Atas perbuatannya, WS dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Atau pasal 6 jo pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman hukumannya adalah paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dengan denda Rp 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah).

{Simbah}.
Editor : {Salbiah}.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *