Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Rokan Hulu

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Polres Rohul dalam Penangkapan Penambang Quarry Galian C

421
×

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Polres Rohul dalam Penangkapan Penambang Quarry Galian C

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Rohul | Khabarterkini.co

Bulan Oktober ini, marak pemberitaan tentang dugaan tebang pilih kasih oleh Polres Rohul dalam penangkapan penambangan liar Quarry Galian C di wilayah hukum Polres Rokan Hulu Riau.

Temuan dari tim investigasi Khabarterkini.co di lapangan menggambarkan para penambang Quarry Galian C beraktivitas dengan bebas, seolah-olah mereka memiliki izin resmi.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Dokumentasi foto di lapangan Quarry Galian C, Desa Bagun Jaya Kecamatan Tambusai, kabupaten Pelalawan Riau, pada tanggal 06/10/2023 sekitar pukul 03.30 WIB, menguatkan temuan ini. Pada hari yang sama, tim investigasi mencoba mengumpulkan keterangan dari para pekerja Galian C yang berada di lokasi saat itu.

Mereka menjelaskan bahwa pemilik Quarry Galian C adalah seorang kepala desa dengan inisial NHRP. Dengan informasi ini, tim investigasi Khabarterkini.co melakukan penggalian lebih mendalam untuk mengidentifikasi oknum kepala desa pemilik Quarry Galian C yang masih aktif di Sugai Batang Kumuh, kecamatan Tambusai Rokan Hulu Riau.

Hasil kesigapan tim investigasi Khabarterkini.co mengungkapkan bahwa pemilik Quarry Galian C bukanlah orang sembarangan. NHRP tercatat sebagai pelaku kelas kakap yang siap mengeliminasi siapa pun yang berani menghalangi bisnis ilegalnya, sesuai dengan keterangan yang berhasil dikumpulkan.

Keesokan harinya, seorang warga setempat mengungkapkan bahwa Undang-Undang, hukum, dan pidana dapat dengan mudah dibeli oleh NHRP, menegaskan betapa kuatnya pengaruhnya dalam menjalankan bisnis ilegal ini; tutupnya

Penulis : {tem/@&$}.

Editor : {Sal Hrp}.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *