Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Rokan Hulu

Oknum Kepala Desa di Rohul Terlibat Kasus Tambang Ilegal, Tidak Tersentuh Hukum

626
×

Oknum Kepala Desa di Rohul Terlibat Kasus Tambang Ilegal, Tidak Tersentuh Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Rohul | Khabarterkini.co

9 Oktober 2023 – Sebuah kontroversi mengemuka di Desa Bagun Jaya, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, terkait dengan oknum Kepala Desa yang juga dikenal sebagai pemilik sebuah tambang Quarry ilegal. Meskipun telah banyak laporan dan bukti terkait kegiatan ilegal ini, oknum Kepala Desa tersebut dikabarkan tidak tersentuh hukum. (Kebal Hukum)

Kepala Desa yang dimaksud iyalah Normal Harahap, telah diketahui memiliki keterlibatan dalam kegiatan eksploitasi tambang Quarry tanpa izin resmi. Sejumlah warga setempat mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal tersebut.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Warga Bagun Jaya menyoroti penurunan kualitas udara akibat debu tambang yang tersebar di sekitar desa, serta dampak negatif terhadap sumber air bersih akibat proses pertambangan. Selain itu, aktivitas tambang juga berpotensi merusak ekosistem alam setempat.

Meskipun laporan dan bukti yang cukup kuat telah diserahkan kepada pihak berwenang, namun oknum Kepala Desa, Normal Harahap hingga saat ini tidak menghadapi tindakan hukum yang serius. Hal ini memicu kekhawatiran terkait adanya praktek kriminalisasi yang melindungi oknum tersebut.

Beberapa pihak masyarakat setempat bersama organisasi lingkungan telah bersatu untuk mendesak pemerintah setempat dan lembaga penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum Kepala Desa yang terlibat dalam kegiatan tambang ilegal. Mereka meminta agar hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya dan setiap orang, termasuk pejabat publik, harus bertanggung jawab atas pelanggaran hukum yang dilakukan.

Di kutip dari Hebatriau.com ; Sementara itu, pihak kepolisian yang tepatnya pada hari Sabtu (30/09/2023) telah menangkap kepala desa Ngaso Andes Siata 50, dan DS 22. Terkait kasus penambangan ilegal Galian C. Serta alat bukti satu unit alat berat jenis eskavator, sekalian penangkapan dua orang tersangka tersebut pemilik usaha penambangan Quarry Galian C telah di aman di polres Rohul.

Kuat dugaan, penangkapan yang di lakukan oleh pihak kepolisian polres Rohul terhadap kepala desa Ngaso kecamatan Ujung Batu ini, ada Indikasi tebang pilih kasih hukum, sangat terlihat jelas.

Padahal, pemilik penambangan Quarry Galian C bukannya kepala desa Ngaso saja, tetapi masih ada juga kepala desa Batang Kumuh kecamatan Tambusai Kabupeten Rokan Hulu. Normal Harahap. Kata warga Bagun Jaya ke tem Infestigasi. Dan tidak pernah tersentuh hukum. Ujarnya

Kami selaku warga kecil, berharap kepada polres Rohul seharusnya jangan pilih kasih, siapapun itu pelaku penambangan Quarry Galian C. Tangkap jangan karena ada uang upeti yang di setor oleh Normal Harahap, Hukum jadi lemah. Cetusnya sembari menutup ucapnya

Bersambung…

Penulis : {tim/sontak/ribak}.

Editor : {Sal Harahap}.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *