Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Kampar

PJ Bupati Kampar Resmikan PKS Milik PT MPL Di Kecamatan Tapung Hulu

224
×

PJ Bupati Kampar Resmikan PKS Milik PT MPL Di Kecamatan Tapung Hulu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KAMPAR – RIAU | Khabarterkini.co

PJ Bupati Kampar Mhd Firdaus meresmikan pabrik kelapa sawit (PKS) milik PT Makmur Palma Lestari (MPL) di Desa Sumber Sari Kecamatan Tapung Hulu, Jumat (30-06-2023). Sebagai tanda diresmikannya PKS tersebut, PJ Bupati Kampar menandatangani prasasti bahwa PKS tersebut secara legalitas sudah mulai beroperasi.

Pabrik kelapa sawit (PKS) milik PT Makmur Palma Lestari (MPL) yang terletak di Desa Sumber Sari merupakan PKS yang ke 64 dari jumlah PKS yang telah terdaftar secara legalitas di wilayah hukum Pemkab Kampar. Dengan bertambahnya PKS di Kabupaten Kampar dapat mengurangi angka pengangguran.

Pada kesempatan tersebut Firdaus mengatakan, “Kabupaten Kampar adalah penghasil kelapa sawit yang terbesar di Propinsi Riau, dan sampai saat ini sudah berdiri sebanyak 46 PKS, kita yakin kedepannya akan ada lagi PKS yang baru”

“Keberadaan pabrik kelapa sawit kita harapkan memberikan multiplier efect, karena Pemkab Kampar telah membuka peluang investasi yang seluas-luasnya dibidang perkebunan kelapa sawit”

Tambahnya lagi, “dengan dibukanya PKS oleh PT MPL dapat membuka lapangan kerja yang baru sehingga mengurangi angka pengangguran, tentu saja diutamakan penduduk lokal setempat”

PJ Bupati Kampar juga berharap, pabrik dapat menerima tandan buah segar (TBS) milik masyarakat setempat dengan harga yang normal. Sehingga masyarakat tidak susah payah lagi menjual ke para penampung hasil sawit mereka selama ini. PKS merupakan satu terobosan yang sangat untuk meminimalisir harga TBS yang selalu dipermainkan oleh para tengkulak sawit.

Terakhir PJ Bupati Kampar, Mhd Firdaus mengatakan, “kita berharap kedepannya akan ada lagi PKS yang baru, sebab dapat menambah PAD Kabupaten Kampar, pemilik perusahan harus ingat corporate social responsibilty (CSR) bagi lingkungan perusahaan”. (Y/K)

Editor : arhp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *