Kampar Kiri-Riau |Khabarterkini.co
Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rahmadani.SH bersama Tim nya Menyambangi Tempat Praktik Ileggal Loging di Wilayah Hukum Polsek Kampar kiri pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 sekira pukul 09.40 wib adapun Pengecekan Tim Dari Polsek tersebut merajuk pada surat Perintah Kapolres Kampar Nomor : Sprin/305/II/OPS.2/2023 Tertanggal 17 Februari 2023
Pemberantasan dan penindakan praktik Ileggal Maning dan Iligg Logging serta melakukan Pengecekan aktivitas Ileggal Logging Dalam Wilayah Hukum Polsek Kampar kiri dan Polres Kampar lansung dipimpin oleh Kapolsek Kampar kiri Kompol Rahmadani.SH Lansung didampingi oleh PS Panit II Samapta Aiptu Efendro Harta,PS Panit Opnal Intelkam Polsek Kampar kiri Bripka Maulana.SH serta Personil Polsek Kampar kiri
Adapun kegiatan pengecekan Aktivitas Ileggal Logging diwilayah Hukum Polsek Kampar kiri Polres Kampar bertujuan untuk mencegah terjadinya aktivitas Pembalakan liar di wilayah Kecamatan Kampar kiri Kabupaten Kampar
Setelah rangakian pengecekan dilokasi Sowmel tempat Pengolahan hasil Ileggal Logging yang dilakukan masyarakat di Desa Lipat Kain Selatan , Desa Sungai Sarik, Desa Kuntu Kecamatan Kampar kiri ditemukan Sebanyak 4 Unit titik Sawmel yang terdiri yang terdiri dari 5 meja Sawmel
Selama Pelaksanaan kegiatan Pengecekan dilapangan dan lokasi Sawmel Tidak lagi ditemukan aktivitas apapun serta Sawmel dalam keadaan tidak Beroperasi namun bagunan Sawmel masih berdiri dan peralatan untuk mengolah hasil Ileggal Logging masih ditemukan dilokasi Sawmel tersebut Ungkap Kapolsek Kampar kiri Bapak Kompol Rahmadani.SH kepada awak media dilapangan
Adapun Identitas Pemilik Sawmel berserta jumlah meja Sawmel yang ditemukan pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 di Desa Lipat Kain Selatan, Desa Sungai Sarik,dan Desa Kuntu dengan rincian sebagai berikut :
A. Desa Lipat Kain Selatan
1.Lokasi
-Nama Pemilik : Viko
-Umur. :28 tahun
-Alamat. :Desa Lipat Kain Utara kecamatan Kampar kiri
-Kordinat. ;0″0038,2 S 101 12 11″11’B E
-Memiliki 1 (satu) meja Sawmel
2. Lokasi II
-Nama. : Anto Oga
-Umur. :42 tahun
-Alamat. : Desa Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kalpar Kiri -Kordinat
0’0038 2 S 101 1211 B S
-Memiliki 1 (satu) meja Sawmel
B.Deaa Sungai Sarik Kecamatan Kalpar Kiri
1.Lokasi 1
-Nama Pemilik. ; Ade Modu
-Umur ; 40 tahun
-Alamat. : Desa Padang Sawah Kecamatan Kampar Kiri
-Kordinat
0″0246.7 N 1005714 0 E
-Memiliki 1
(satu)meja Sawmel
C.Desa Kuntu Kecamatan Kampar kiri 1.lokasi 1
-Nama. : Riri
-Umur. : 35 tahun
-Alamat.: Desa Gema Kecamatan Kampar Kiri Hulu
-Kordinat
0’03133 3 S 101 09 30 B E
-Memiliki. : 2 (dua) meja Sowmel yang berdekatan
Terhadap 5 meja Sawmel diatas dipasangkan Police Line himbauan agar tidak melakukan aktivitas Ileggal Loging oleh Tim Polsek Kampar kiri
Adapun jarak tempuh dari Polsek Kampar kiri menuju Desa Lipat Kain Selatan kurang lebih 3-4 KM dengan dengan waktu tempuh sekitar 15 menit dan untuk menuju Desa Sungai Sarik berjarak kurang baik 40 KM dengan Estimasi waktu 1 jam 30 menit sedangkan untuk menuju Desa Kuntu berjarak kurang lebih 20 KM dengan Estimasi waktu 20 menit
Untuk akses jalan menuju lokasi Sowmel yang berada di Desa Sungai Sarik yaitu dengan kondisi jalan tanah kuning berlumpur serta Medan berbukit yang hanya bisa dilewati oleh kendaraan R2 atau R4 yang memiliki double gardan
Rangkaian kegiatan pengecekan aktivitas Ileggal Logging di Wilayah hukum Polsek Kampar kiri berakhir pukul 12.30 wib selama kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan kondusif
(Waka Biro Kampar : Wali Abu)















