Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 300x600
Kampar

Pelaku Narkoba di Ciduk di Jalan Lintas Desa Kuntu Kampar kiri Dusun Binaan Kuntu Toeroba

529
×

Pelaku Narkoba di Ciduk di Jalan Lintas Desa Kuntu Kampar kiri Dusun Binaan Kuntu Toeroba

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kampar Kiri-Riau | Khabarterkini.co

Pada hari Minggu tanggal 26 Februari 2023. sekira pukul 13.30 wib, Unit Reskrim Polsek Kampar kiri mendapatkan informasi, bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Pelabuhan lama Desa Kuntu Kecamatan Kampar kiri Kabupaten Kampar yang dilakukan oleh pelaku saudara AZ dan Saudara GA

Atas informasi tersebut Kapolsek Kampar kiri Kompol RAHMADANI.SH, memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kampar kiri IPTU SUPRIADI beserta Anggota Opsnal Polsek Kampar kiri untuk melakukan Penyelidikan atas informasi tersebut.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Sekira pukul 14.00 wib Tim melakukan Penyelidikan di Pelabuhan lama Desa Kuntu Kecamatan Kampar kiri dan diketahui pelaku mengemudikan mobil jenis Suzuki Cerry BM 8136 FY lalu dilakukan pengejaran,

Kemudian sekira 14.11 wib. di jalan lintas Desa Kuntu Kampar kiri tepatnya di Dusun Binaan Desa Kuntu mobil jenis Suzuki Cerry BM 8136 FY berhasil diberhentikan dan dilakukan penggeledahan terhadap pengemudi dan penumpang,

dan ditangan pengemudi mobil tersebut terdapat sebuah paket kecil diduga jenis Shabu-shabu, lalu dilakukan Introgasi pengemudi tersebut bernama AZ dan penumpangnya bernama GA.

Selanjutnya dipertanyakan kepemilikan barang bukti tersebut dan pelaku Saudara AZ dan GA mengatakan terhadap 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Shabu-shabu tersebut merupakan miliknya untuk dijual Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kampar kiri guna diproses lebih lanjut.

Setelah dilakukan tes Urine kepada pelaku Narkoba tersebut hasil menyatakan Positif (+) Mengkunsumsi Narkoba dengan jenis Methamphetamin ungkap Kapolsek Kampar kiri Kompol RAHMADANI.SH, Telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) dan Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Waka Biro Kampar : Wali Abu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *