Labuhanbatu | Khabarterkini.id
Bentuk rasa Prikemanusiaan dan Keadilan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengembalikan seorang ibu berinisial PA (Parida Ariani) 51 Tahun kepada keluarganya setelah diamankan pada hari Minggu sore Tanggal 01 Mei 2022 oleh Pihak Lembaga Permasyarakatan (LAPAS) Kelas IIB Kota Pinang dan Polsek Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Rabu (4/5/2022).
Dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara yang telah dilakukan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH dan Personil terhadap ibu PA berdasarkan fakta fakta berupa keterangan saksi dan hasil Chek Urin ibu PA Negatif mengandung narkotika tidak dapat diminta pertanggung jawaban hukumnya terkait adanya barang bawaannya kepada anak kandungnya yang menjadi warga binaan Lapas Kota Pinang divonis 4,6 Tahun tahun 2021 dalam perkara narkotika.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK, melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu SH.,MH mengungkapkan Kronologis peristiwa tersebut, Pada hari Minggu Tanggal 01 Mei 2022 sekira pukul 15.00 Wib ibu PA bersama suaminya PS (Parlindungan Simbolon) usia 51 Tahun didatangi seorang laki laki berinisial R dirumahnya yang beralamat di Jalan Simarkaluan Kota Pinang, kemudian R mengaku adalah kawan anaknya BS di Lembaga Permasyarakatan Kota Pinang yang baru bebas menjalani hukuman.
Selanjutnya R menitipkan satu bungkus plastik yang berisi jus pokat kepada ibu PA yang disaksikan langsung oleh suaminya sendiri untuk diserahkan kepada BS di Lapas Kota Pinang, Setelah menitipkan lalu R pergi selanjutnya Suami Isteri mengunjungi anaknya di Lapas dan menyerahkan bekal untuk anaknya berupa pakaian, makanan termasuk jus yang dititipkan oleh R kepada petugas Lapas, Ungkap AKP Martualesi.
Selanjutnya suami Isteri ini beranjak pulang kerumahnya dan pada pukul 17.00 Wib sore ditelepon kembali supaya datang ke Lapas dan setelah tiba di Lapas dengan disaksikan bersama Personil Polsek Kota Pinang Petugas Lapas yang curiga dengan Jus ada berisi barang terlarang dibuka dan ditemukan satu plastik klip Lakban kuning diduga berisi narkotika sabu.
Selanjutnya ibu PA diserahkan ke Polsek Kota Pinang dan pada hari Senin Tanggal 02 Mei 2022 dilimpahkan penanganan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dan pada hari Selasa Tanggal 03 Mei 2022 telah dilakukan pemeriksaan kepada BS anak kandungnya di LAPAS Kota Pinang dan mengakui barang yang ditemukan dalam jus tersebut adalah pesanan dia kepada R seharga Rp 1 juta dengan berat 1,5 Gram Bruto dan dia menyuruh R untuk menyerahkan jus yang telah berisi diduga narkotika sabu dan tanpa sepengetahuan ibu kandungnya telah berisi barang pesanan dia kepada R.
Dengan berlinang air mata Ibu PA menerangkan dirinya tidak menyangka bahwa anak kandungnya BA yang merupakan anak ke 3 dari 4 bersaudara akan berbuat demikian kepadanya.
Terhadap BS telah ditetapkan sebagai Tersangka melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika YO Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan terhadap R dijadikan sebagai DPO.
Dalam hal ini terhadap PA tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka karena Perbuatan yang dilakukannya tidak ditemukan niat jahat (mens rea) dan terhadap pasangan suami Isteri yang mempunyai Empat Orang Anak dan Dua Cucu PA dijadikan sebagai Saksi dan terhadap R akan kita buron selepas pengamanan Idul Fitri 1443H. Tegas AKP Martualesi.
(I.G.HRP).
Editor:arhp.















