Soe-NTT| Khabarterkini.id-Penanganan kasus TP Persetubuhan anak dibawah umur oleh pihak Sat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan ( TTS), Di Desa. Taebesa, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten TTS, yang dilakukan oleh pelaku (IN) terhadap korban Bunga (15) ( nama samaran-red) diduga menuai rasa tidak ada keadilan bagi keluarga korban.
Kasus yang ditangani unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim Polres TTS, sesuai STTLP: B/151/V/ 2022, Res TTS, ini rupanya menuai tanya pihak keluarga korban, terkait status hukum pelaku yang hingga saat ini masih berkeliaran di Desa Taebesa, kecamatan Amanuban tengah .
Fakta ini dikeluhkan salah satu keluarga korban (SL), kepada awak media ini, Minggu 29/5/22, sangat menyayangkan kinerja penyidik Polres TTS.
” Saya bertindak karena korban masih di bawah umur, korban masih kecil, dan juga masih dibangku pendidikan, saya berharap korban harus ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum sesuai aturan yang berlaku” ungkapnya
Pelaku ini kata SL, selain melakukan pemerkosaan juga mengeluarkan ancaman dan fitnah, dan menantang keluarga korban bahwa mau perkara dengan saya sampai mana, kita akan jalan, perkataan ini dikeluarkan sambil tertawa yang membuat rasa tersinggung. Tandasnya
Hal yang sama juga di keluhkan (YB), kepada awak media ini,bMinggu 29/5/22, menurutnya, kejadian ini telah di laporkan ke Polres TTS, namun hingga saat ini, pelaku belum di amankan.
” Kasus ini sudah kami laporkan ke Polres TTS, tetapi pelaku belum diamankan sampai sekarang, kami meminta pihak Polres TTS segera tangkap pelaku, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan” ungkap YB
Bunga (15), Waarga Desa.Taebesa, Kecamatan Amanuban Tengah, ketika diwawancarai media ini, Minggu 29/5/22, membenarkan telah terjadi pemerkosaan terhadap dirinya.
” Pada saat sy mau ke sekolah, terlapor (IN) memaksa saya untuk kerumahnya, saat kami sampai dirumahnya, (IN) mengatakan ke saya bahwa Katong maen ko?, saya sempat menolak karena saya masih mau sekolah, namun karena saya dipaksa dan diancam akhirnya saya mau, setelah berhubungan badan (IN) memberikan saya uang sebesar Rp 50.000″ ungkap Bunga
Perbuatan keji yang dialaminya ini, bermula sejak tanggal 13 Agustus 2021 hingga bulan februari tahun 2022, sebelum dirinya mengetahui tidak lagi mendapat mestirbasi.ungkap Bunga
Kanit perlindungan perempuan dan anak Bripka Sintia, ketika dikonfiasi awak media ini, terkait laporan persetubuhan anak dibawah umur, mengatakan, hingga saat ini penyidik masih menunggu hasil fisum et repertum dari dokter.
Liputan Tamonob, wartawan NTT.















