Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Maluku

Dirgahayu Kabupaten Kepulauan Sula Yang Ke 19 Tahun Sekaligus Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021

115
×

Dirgahayu Kabupaten Kepulauan Sula Yang Ke 19 Tahun Sekaligus Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sanana Malut | Khabarterkini.id. Perayaan HUT Kabupaten Kepulauan Sula yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Kepulauan Sula dan sekaligus laporan pertanggung jawaban kinerja di masa priodisasi tahun 2021. / 30/05/2022

Dalam rangka memperingati HUT kabupaten Kepulauan Sula yang ke 19 Tahun dan sekaligus dengan laporan pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 ini yang di buka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula Sunaryo Thes menyampaikan bahwa dalam rangka memperingati HUT Kabupaten Kepulauan Sula yang ke 19 Tahun ini saya mengajak kepada seluruh elemen yang ada didalam ruang paripurna ini maupun yang ada di luar untuk kita sama-sama mengingat kembali para tokoh yang berjasa dalam pemekaran daerah Kabupaten Kepulauan Sula ini, dengan bermodalkan semangat dan sekali lagi saya mengajak kepada semua elemen khususnya bagian pemerintahan yang ada diruang paripurna ini untuk mengevaluasi tugas dan tanggung jawab kita secara kelembagaan maupun individu untuk menyerap aspirasi masyarakat demi menuju Sula Bahagia. Bebernya

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Terpisah Dalam Pidatonya Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Fifian Ade Ningsi Mus menyampaikan bahwa penggunaan keuangan daerah atas kerangka pelaksanaan otonomi daerah dan penyelenggaraan operasional pemerintahan hal tersebut menjadi tolak ukur kinerja pemerintahan untuk di pertanggung jawabkan pada setiap akhir tahun anggaran sebagaimana diatur dalam pasal 31 ayat 1 undang-undang No 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara.

Lanjut Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Fifian Ade Ningsi Mus di dalam Pasal 320 ayat 1 undang-undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah sebagaimana telah di ubah dengan undang-undang No 9 tahun 2015 tentang pemerintahan Daerah pasal 101 peraturan pemerintahan Republik Indonesia No 12 tahun 2020 tentang pengelolaan Keuangan Daerah dan amanat peraturan Menteri dalam Negeri No 12 tahun 2006 khususnya pasal 298 ayat 1 – 2 tandasnya”

Sofyan Sangadji, Kaperwil Maluku.