Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
NTT

Jaksa Diduga “Masuk Angin” Terkait Kasus 8 Embung Mubasir TTS

131
×

Jaksa Diduga “Masuk Angin” Terkait Kasus 8 Embung Mubasir TTS

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TTS-NTT|khabarterkini.id-Praktisi Hukum Obemese Jakarta, Ayub Fina, SH, MH, menilai, lambannya proses penyelidikan dugaan korupsi 8 (delapan) embung mubasir di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), sejak adanya hasil audit kerugian negara oleh pihak BPKP perwakilan NTT tahun 2015, hingga akhirnya berulang tahun ditangan penyidik Kejaksaan Negeri TTS, diduga karena jaksa tidak mampu menindaklanjuti temuan tersebut.

Penegasan.ini dilontarkan Ayub Fina, saat diminta tanggapannya oleh tim media ini, Rabu (4/4/2022).

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Putra Amanatun ini secara tegas mempertanyakan sikap lamban penyidik Kejari TTS, yang dinilai tidak mampu menindaklanjuti temuan BPKP NTT terkait adanya kerugian negara dalam 8 embung mubasir.

” Saya menilai jaksa tidak mampu dan diduga ” masuk angin” dalam menindaklanjuti temuan BPKP NTT. Apalagi sudah resmi dinyatakan ada temuan indikasi kerugian negara, tapi mengapa jaksa terus ber- alibi menunggu LHP Inspektorat TTS?”kritik Ayub Fina.

Menurut advokat kritis ini, sikap jaksa yang tidak konsisten dalam memberikan kepastian hukum terkait penyelidikan kasus ini, patut dicurigai dan masyarakat harus melaporkan ke pihak Kejaksaan Agung RI, Aswas, Komisi III DPR RI, Jamintel, Jamwas, Jampidsus,dan Kejati NTT, guna ditelusuri secara maksimal kinerja jaksa, dari proses awal penyelidikan kasus ini, agar tidak menuai prasangka buruk di berbagai kalangan masyarakat.

“Kan sudah jelas ada indikasi penyelewengan anggaran, lalu mengapa jaksa tidak menindaklanjut sesuai prosedural hukum? Buktinya sudah ada surat Inspektorat TTS yang menyatakan tidak bisa melakukan audit karena sudah ada hasil audit BPKP NTT, tapi mengapa di kasus embung Oekefan, jaksa terus ber alasan menunggu LHP Inspektorat. Ini kan aneh dan patut dicuriga”. tanya Ayub.

Di sisi lain lanjut Ayub, fungsi pengawasan dari DPRD setempat perlu dipertanyakan, jika akhirnya terkuak pembangunan embung tersebut diduga ada kepentingan para anggota dewan. Selain itu pembangunan embung tersebut, terkesan dipaksakan, salah perencanaan, mubasir, terindikasi korupsi dan akhirnya tidak memberi asas manfaat bagi masyarakat.

“Seperti di embung Noeolin, saya dengar diusulkan oleh anggota DPRD Dapil setempat, lalu dibangun di lahan milik orang tua, tapi tidak ada pengawasan hingga mubasir. Jika benar ini terjadi, maka saya menilai ada indikasi korupsi disana, karena hanya menghambur – hamburkan uang rakyat”. TTS ini infrastruktur terbelakang, stanting, miskinekstrim tegasnya

Sebelumnya pihak Inspektorat TTS dalam surat resminya, menjawab surat permintaan audit Kajari TTS yang diterima tim media ini menyebutkan, pihaknya tidak bisa melakukan audit karena sudah ada hasil temuan kerugian negara oleh pihak BPKP NTT.

Sementara itu, sebelumnya Kasiepidsus Kejari TTS, I. Made Santiawan, SH, dikonfirmasi tim media ini terkait penyelidikan kasus embung Oekefan mengatakan, pihaknya masih menunggu LHP Inspektorat TTS. (RA-OT/TIM NTT)