Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Sumatera Utara

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan Satpam PTPN III Perkebunan Afdeling II Rantauprapat Terkait Peredaran Narkotika

115
×

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan Satpam PTPN III Perkebunan Afdeling II Rantauprapat Terkait Peredaran Narkotika

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Labuhanbatu | Khabarterkini.id

Sat Narkoba Polres Labuhanbatu kembali bongkar peredaran Narkoba di wilayah hukumnya (23/4/2022)

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK Melalui PLT Kasi Humas IPTU Agus menyampaikan terkait dengan adanya seorang Satpam PTPN III Perkebunan Afdeling II Rantauprapat diamankan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu karena terlibat jaringan peredaran narkotika jenis sabu ujarnya.

Adalah H (Hermanto) Als Herman Lk 33 Tahun Pekerjaan Satpam PTPN III Kebun Afdeling II Rantauprapat telah menjadi target Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dan berhasil diringkus Pada Hari Jumat, (22/4/2022) Sekira Pukul 20.00 Wib

saat yang bersangkutan sedang bertugas kantor Satpam Perkebunan PTPN III Janji Rantauprapat, Kecamatan Bilah barat, Kabupaten Labuhanbatu, Jelasnya.

Tim yang dipimpin Kanit Idik II IPDA Sujiwo Satrio,STrK berhasil mengamankan, dari tangan ayah empat orang anak ini 2 (dua) Plastik klip berisi butiran kristal diduga narkotika sabu berat netto1,14 Gram dan satu unit HP OPPO warna Grey.

menjadi Karyawan PTPN III sejak Tahun 2012 dan ditempatkan sebagai Satpam kurang lebih 5 tahun tidak membuat tersangka ini bersyukur.

Tersangka ini telah ditarget terlibat jaringan dan kita duga menjadi pemasok narkotika kepada kalangan karyawan dan saat ini terhadap H masih dilakukan pengembangan kasus ujar Kanit idik ll ipda Sujiwo Satrio STrk menambahkan.

Terhadap dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara.

(I.G.HRP).

Editor:arhp.