Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
NTT

Tahapan Pencalonan Pelkades Fenun Dinilai Curang Dan Cacat Prosedural

129
×

Tahapan Pencalonan Pelkades Fenun Dinilai Curang Dan Cacat Prosedural

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Soe- NTT |Khabarterkini.id“Proses tahapan pelaksanaan pencalonan kepala Desa Fenun, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor tengah Selatan (TTS), Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), ternyata menuai sorotan dan dinilai cacat prosedural.

Penilaian ini dilontarkan bakal calon Kepala Desa (Cakades) Fenun yang digugurkan, Mikael Tefa, kepada tim media ini Kamis, (26/5/2022).

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Tefa secara tegas mengkritisi kinerja panitia pelaksanaan pencalonan kepala desa Fenun, yang diduga cacat prosedur dan menabrak aturan.

Menurut Tefa, dalam peksanaan pendaftaran calon kepala Desa Fenun, panitia diduga memihak kepada salah satu calon tertentu.

” Panitia hanya mau mengamankan salah satu calon tertentu, sehingga berupaya mengeser kami, agar rencana mereka bisa berjalan lancar”. ungkap tefa

Dalam tahapan pelaksanaan pendaftaran, penetapan bakal calon sementara dan pembobotan, perlakuan administrasi kepada bakal calon tidak berwibawa.

” Perlakuan administrasi kepada bakal calon tidak berwibawa, kami minta perlakuan untuk ke 7 bakal calon itu harus sama, jangan ada unsur-unsur didalam yang memihak ke salah satu calon sehingga kami calon lain di pojokan dan digugurkan secara tidak prosedural” ungkap Tefa

Seperti incumbant
Incumbant ini, kata Tefa, tidak pernah ada LPJ selama enam tahun menjabat, tapi BPD memberikan rekomendasi untuk mendaftarkan diri nya, sedangkan kami yang hanya mengalami musibah kecil seperti kehilangan ijasah menjadi persoalan yang begitu besar yang berujung pada gugurnya kami” kesalnya

Mirisnya lagi menurut Tefa, dalam proses pendaftarannya, ia mengalami kehilangan ijasah SMA, namun untuk membuktikan bahwa ia memiliki ijasah SMA, dirinya telah mengurus surat keterangan kehilangan barang di Polres TTS dan telah mendapat surat keterangan ijasah sementara dari Dinas PKPO Propinsi NTT, semua surat ini dilampirkan dengan copiyan ijasah yang dilegalisir oleh kepala sekolah, namun ketua panitia ( Makzi M. Banunaek) menolak semua copyan ijasah dan lampirannya.

Hal senada juga dikeluhkan oleh, satu calon Kades Fenun yang juga digugurkan dalam pembobotan, Melianus E.M Banunaek, menurutnya dalam tahapan pembobotan bakal calon, dirinya telah melampirkan sejumlah surat keputusan(SK), SK adat yang ditanda tangani raja Liurai Malaka Wehali yang sering bersama mengurus tapal batas antara Kabupaten TTS dan kabupaten Malaka, juga Penghargaan tugas kepanitiaan partai PDIP sebagai saksi pemilu legislatif tahun 2004 dapil V, dari ibu Megawati Soekarno Putri (ketua umum PDI Perjuangan), surat keterangan sebagai komite sekolah dasar Genit Menu Desa Fenun dari tahun 2005 sampai saat ini, SK UPK MBR, Surat keterangan anggota kelompok tani dan sebagai bendahara UPK pada tahun 2012 pada 10 MBR dan LSM Fenun. ungkapnya

Surat keterangan dan surat keputusan pengabdian ini, mestinya menjadi salah satu syarat penilaian dari panitia, namun faktanya panitia malah mengabaikan semua surat- surat ini, persoalan ini menimbulkan tanda tanya bagi dirinya, pasalnya ada dua bakal calon yang tidak pernah dan tidak terlibat dalam aspek pembangunan di Desa Fenun, namun bakal calon tersebut diakomodir oleh panitia. Ungkap Banunaek

Menanggapi dugaan kecurangan panitia ini, dirinya telah melayangkan surat sanggahan terhadap perengkingan bakal calon dengan nomor 02/Cakades/V/2022, tanggal 24/5/2022, surat tersebut di tujukan kepada Ketua Panitia bersama anggota, Ketua BPD bersama anggota, Camat Amanatun Selatan, Tim was Kecamatan, Timwas Desa, dengan tembusan Kepada Bupati TTS, Ketua DPRD TTS, Ketua komisi 1 DPRD TTS, Kasat Pol PP, kepala dinas PMD.

Rian Anti Kaperwil NTT

Editor:arhp.