Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Sumatera Utara

RUSTAM Damanik LSM PKRN Angkat Bicara Terkait PHK tidak dengan hormat atas nama DAVID Lumban Tobing

176
×

RUSTAM Damanik LSM PKRN Angkat Bicara Terkait PHK tidak dengan hormat atas nama DAVID Lumban Tobing

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

labuhanbatu-selatan | Khabarterkini.id

Pemutusan Hubungan Kerja Kariawan (PHK)harusnya memenuhi unsur-unsur yang cukup bukan semena-mena dengan mengkangkangi aturan yang ada,inilah yang membuat pegiat Lembaga Suadaya Masyrakat (LSM PKRN)pilar kesejahtraan rakyat nasional atas nama RUSTAM Damanik yang di percayakan memegang amanah sebagai wakil ketua umum yang berkantor tepatnya di labuhan batu selatan

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Ruustam Damanik ketika mengadakan siaran pers kepada awak media suaralira.com sabtu (14/5/2022)di salah satu kedai kopi yang ada di bagan batu kec.bagan sinembah kab.rokan hilir prov.riau

Saya Rustam Damanik menyangkan tindakan MANAJER PT.Perkebunan Nusantara-lll kebun sei daun…memang sesuai data yang kita miliki yang telah diberikan David lumban tobing pada kita…kamis (12/5/2022)sekira jam 8 pagi hari ada petikan putusan pengadilan negeri rantau prapat yang mengadili terdakwa l:david lumban tobing dan terdakwa ll:serlinda sinaga dengan perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan cepat,memperhatikan,pasal 374 KUHP jo.perma no.2 tahun 2012 tentang penyesuaian Batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dalam perkara:

Mengadili menyatakan terdakwa 1.David lumban tobing dan terdakwa 11.serlinda sinaga tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana”penggelapan Ringan,dasar inilah MANAJER melakukan pemutusan hubungan kerja kepada David lumban tobing tanpa memberikan SP,1,SP, 2 SP 3 juga tanpa melakukan sidang departif,yang anehnya lagi langsung di transfer uang ke rek.DAVID Lumban tobing sembari memberikan surat putusan pemutusan hubungan kerja kariawan tanpa memikirkan pengabdian DAVID lumban tobing selama bekerja di PT.perkebunan nusantara-111 (persero)kurang lebih 20 tahun dan hanya memberi uang melelui transfer 23.000.000 juta

Masih kata Rustam Damanik LSM PKRN untuk itu hari selasa (17/5/2022)saya akan membawa DAVID Lumban Tobing beserta istrinya Serlinda Sinaga ke kantor Disnaker labuhan batu selatan mempertanyakan HAKnya sebagai kariawan apakah memang sudah sesuai atauran perburuhan…karena menurut saya Rustam Damanik LSM PKRN masa tidak ada toleransi dari pihak manajemen terkhusus MANAJER PT.Perkebunan Nusantara-lll kebun sei daun pungaksnya

Untuk melengkapi pemberitaan sesuai rumus 5W 1 H awak media suaralira.con mencoba mengkonfirmasi asisten afedeling lV kebun sei daun desa sei meranti kecamatan tiorgamba kabupaten labuhan batu selatan sabtu (14/5/2022)karena yang mengetahui kinerja DAVID lumban tobing percis tentulah asisten afdeling dibantu mandor satu dan dikuatkan oleh krani l afedeling lV kebun sei daun

Sesampai di kantor afdeling asisten afdeling pak sihombing langsung memberi jawaban semuanya pak tanya saja pihak menejemen di kantor kebon karena bukan di ranah afdeling lagi ,kalau bapak mempertanyakan tentang David lumban tobing benar dia adalah anggota pemanen saya dulu sebelum keluar surat PHK,kemudian kalau masalah kinerjanya saya sebagai asisten afdeling sudah sangat toleransi kepadanya pak…sampai-sampai golonganya saya usulkan biar naik…mana tau bisa berubah menurut pemikiran saya pak…pungakas asisten afdeling

Mendapat konfirmasi dari asisten afdeling IV sei daun pak sihombing awak media suaralira.com mempunyai asumsi bahwa David Lumban Tobing masih mempunyai kesempatan mencari/berkosulatasi tentang hak-hak nya selama bekerja di PT.Perkebunan Nusantara-lll (persero)kebun sei daun kurang lebih 20 tahun

 

Penulis:juli manik.

Editor:arhp.