Talaud Sulawesi Utara | Khabarterkini.id ” Jumat tanggal 13/5/22 Polsek Essang telah melakukan Penyerahan berkas perkara tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Beo.
Penyerahan berkas perkara di lakukan oleh Kanit Reskrim Bripka Dalton Mangintiu bersama Banit Reskrim Brigadir Indra Angge.
Dalam penyerahan berkas perkara di terimah oleh pihak Kejaksaan Negeri Beo Hamza Sigi Firmansyah
Sehubungan dengan tindak pidana Penelantaran Istri dan Anak.
Perkara ini yang terjadi pada hari tgl Senin 14/2/22 sebagaimana di maksud dalam rumusan pasal UU RI (Nomor 23 thn 2004 tentang Penelantaran Istri dan Anak, pasal 49 huruf(a)
dan Kasus Pengancaman 335 Ayat (1)
Reporter, F Wauda, Kabiro Kepulauan Talaud
Editor:arhp.















