Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
NTT

Bupati Malaka Apresiasi Kunjungan Deputi Kementerian PPPA, Demi Mengatasi Kekerasan Seksual.

118
×

Bupati Malaka Apresiasi Kunjungan Deputi Kementerian PPPA, Demi Mengatasi Kekerasan Seksual.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Malaka-NTT | Khabarterkini.id

Kedatangan Deputi Perlindungan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak ( PPPA) Republik Indonesia, Nahar, SH.M.Si di Kabupaten Malaka, pada Rabu (11/5/2022 ), mendapat apresiasi dan dukungan dari Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH.MH.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Dalam pertemuan bersama Bupati Malaka, Nahar mengatakan, dirinya diutus langsung oleh menteri PPPA untuk mengunjungi Kabupaten Malaka.

” Saya diutus ibu menteri, untuk datang ke Kabupaten Malaka dengan membawa 2 pesan penting dari ibu menteri, yakni pertama, menjalin hubungan kerja sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar berjalan dengan baik, terkait upaya pemberdayaan perempuan dan anak, serta yang kedua, merespon laporan masyarakat tentang kasus kekerasan seksual yang belakangan ini terjadi di Kabupaten Malaka” ungkapnya

Nahar juga mengapresiasi kinerja pemerintah daerah Kabupaten Malaka dan instansi Kepolisian Polres Malaka yang sudah merespon setiap persoalan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Kabupaten Malaka.

” Kementerian PPPA memberikan apresiasi atas upaya Pemda Kabupaten Malaka dan Polres Malaka yang sudah merespon persoalan ini, sesuai aturan yang berlaku. Kami berharap agar apa yang sudah dan sementara di lakukan terus di jaga, sehingga ketika terjadi kasus terhadap perempuan dan anak bisa diselesaikan sesuai koridor hukum yang berlaku”. ungkapnya

Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH.MH, pada kesempatan tersebut, menyambut baik kehadiran kementerian PPPA, yang diwakili Deputi perlindungan anak di Kabupaten Malaka.

Bupati Malaka juga menyampaikan gambaran kondisi Kabupaten Malaka sehubungan dengan pemberdayaan perempuan dan anak di kabupaten Malaka.

“Hal yang akan segera di lakukan di kabupaten Malaka, yakni membentuk lembaga perlindungan perempuan dan anak (LPPA), sebagai wadah organisasi independen dan mandiri yang fokus pada perlindungan perempuan dan anak, khususnya yang sedang mengalami masalah hukum”.terang bupati Simon

Bupati menjelaskan, Kabupaten Malaka merupakan daerah perbatasan, maka lembaga ini harus segera ada, sehingga kasus yang berkaitan dengan perempuan dan anak dapat diurus dengan baik” ungkap Bupati.

Dalam kesempatan kunjungan ini, Deputi Perlindungan Anak Kementerian PPPA ini juga, lakukan kunjungan ke rumah korban kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Malaka baru-baru ini.disela-sela keluarga, Nahar mengatakan per tanggal 9 Mei 2022, Indonesia memiliki undang-undang tindak pidana kekerasan ssekaual untuk korban perempuan dewasa termasuk anak-anak.

” Tadi kami diskusikan beberapa poin undang-undang bersama Pak Kapolres Malaka, bahwa tidak ada penyelesaian hukum untuk tindak pidana kekerasan seksual ini diluar pengadilan, jadi harus di proses kalau memenuhi unsur- unsur tidak pidana kekerasan seksual. Undang-undang ini menegaskan ada 19 jenis tindak pidana kekerasan seksual, termasuk pelecehan secara fisik, persetubuhan, pencabulan dan eksploitasi, kecuali untuk kasus yang korbannya adalah disabilitas dan lainnya” Ungkap Nahar

Pada Prinsip umumnya, kata Nahar, penanganan kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak ini, mengunakan kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan dilakukan dengan tiga upaya diantaranya, Pencegahan, Pelayanan, dan Pemulihan anak. namun dengan kasus seperti di Kabupaten Malaka ini, pelaku harus dihukum seberatnya. tegas Nahar.

(RA/ NTT).

Editor:arhp.