Pasaman Barat | Khabarterkini.co – Sengketa Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Situak Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat resmi diputus. Meski sejumlah pelanggaran terbukti ditemukan, Panitia Pemilihan Wali Nagari (PPWN) Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatra Barat tetap menolak permohonan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 yang diajukan oleh pihak pelapor, Sabtu (7/11/2026).
Surat keputusan tersebut merupakan hasil pertimbangan PPWN Pasaman Barat terhadap proses klarifikasi kepada pelapor, terlapor, dan pihak terkait yang digelar pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Berdasarkan uraian surat tersebut, pihak pelapor mempermasalahkan keabsahan 78 Daftar Pemilih Tetap (DPT). Puluhan DPT itu diduga tidak hadir untuk memilih, namun tetap diabsen dalam surat laporan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Sementara itu, hasil klarifikasi terhadap pihak terlapor menyebutkan bahwa jumlah pemilih yang hadir pada hari pencoblosan terlalu banyak. Akibatnya, petugas tidak dapat melakukan verifikasi secara optimal.
Di sisi lain, petugas KPPS juga mengeluhkan honorarium yang mereka terima tidak sebanding dengan beban kerja.
Adapun pihak terkait meminta agar PSU tidak dilaksanakan karena mereka juga merasa dirugikan. Mereka menegaskan bahwa dugaan pelanggaran dari beberapa orang saja tidak seharusnya menganulir keseluruhan hasil Pilwana Situak Ujung Gading.
Menyikapi hal tersebut, PPWN Pasaman Barat menyimpulkan bahwa terdapat 7 suara yang teridentifikasi bermasalah. Salah satunya melibatkan seorang anggota TNI yang terdaftar dan diabsen dalam daftar hadir KPPS.
PPWN Pasaman Barat juga menambahkan bahwa 7 suara bermasalah tersebut secara faktual telah mempengaruhi total perolehan suara di TPS 01 terhadap lima calon Wali Nagari Situak Ujung Gading.
Kendati demikian, temuan 7 suara bermasalah ini dinilai tidak dapat mengubah rekapitulasi akhir perolehan suara tertinggi calon wali nagari terpilih tahun 2026.
Atas dasar pertimbangan itu, permohonan PSU yang disampaikan pelapor resmi ditolak, dan merekomendasikan PPWN Nagari untuk melanjutkan proses penetapan calon Wali Nagari Situak Ujung Gading terpilih.
Serta melaporkan hasilnya ke Badan Permusyawaratan Nagari (BPN) untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Darul Kutni selaku pelapor bersama timnya menegaskan belum dapat menerima keputusan tersebut. Mereka menilai putusan PPWN telah melanggar ketentuan peraturan yang berlaku.
Merujuk pada Pasal 78 angka (4) huruf ( a ) Perda terkait, aturan secara spesifik berbunyi: “Apabila hasil identifikasi membuktikan adanya kesalahan panitia Pilwana dan/atau KPPS, panitia pemilu kabupaten menghitung ulang, atau merekomendasikan kepada panitia pilwana untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).”
“Putusan tersebut telah bertentangan dengan ketentuan peraturan yang ada. Kami heran kenapa Pemda menghadirkan Perda yang malah mereka tabrak sendiri. Pemda diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad),” ujar Darul Kutni.
Tidak hanya itu, pelapor juga menilai Pemda diduga telah melakukan tindakan kesewenang-wenangan (Willekeur) yang bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
“Tindakan itu dinilai melanggar asas legalitas yang ada, yaitu Perda Nomor 11 Tahun 2018, yang mengamanatkan PPWN Kabupaten wajib merekomendasikan PSU jika pelanggaran terbukti terjadi,” Ucap Darul Kutni
Saat dikonfirmasi mengenai dasar surat keputusan tersebut pada Kamis (4/11), Sekretaris Daerah (Sekda) Pasaman Barat. Doddy San Ismail, meminta wartawan untuk langsung mengonfirmasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) yang lebih memahami urusan teknis.
“Pak, untuk lebih teknisnya dengan DPMN ya pak, karena mereka lebih paham,” ucap Doddy.
Hingga saat ini, pihak pelapor mengaku kecewa atas keputusan PPWN Pasaman Barat Nomor 10.3.3.2/47/PPWN-KAB/2026. Sebagai bentuk protes, mereka telah melayangkan surat keberatan kepada Bupati Pasaman Barat pada Jumat (6/11/2026).
Selain surat keberatan, pelapor beserta timnya juga mengajukan surat permohonan penundaan pelantikan calon Wali Nagari Situak Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatra Barat, karena masih dalam proses sengketa.”
(tim).















