Aceh Tenggara | khabarterkini.co
Pejabat (Pj) Kepala Desa Bunga Melur, Kecamatan Pokhisen, Kabupaten Aceh Tenggara, Afriadi Futra Fery, diduga berupaya menghindari pertemuan dengan salah satu awak media setempat.
Hal ini terlihat dari sikapnya yang selalu beralasan sedang berada di kebun setiap kali dihubungi melalui telepon atau pesan WhatsApp, Kamis (07/05/2026).
Upaya menghindari dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi untuk Publik .
Termasuk mewajibkan pejabat publik memberikan akses atas informasi yang tidak bersifat rahasia kepada masyarakat dan pers.
Bukan hanya kepada wartawan, Afriadi juga terungkap saat Camat Pokhisen. Menurut keterangan camat setempat, Pj Kepala Desa Bunga Melur tersebut juga tidak mengangkat telepon maupun merespons pesan dari pihak kecamatan saat diminta untuk berkomunikasi .
Sikap menghindar ini semakin menimbulkan tanda tanya dan menyoroti adanya dugaan ketidak jelasan terkait penggunaan dana desa di wilayah tersebut ditahun anggaran 2026.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi maupun tanggapan langsung dari Afriadi Futra Fery terkait hal-hal yang ingin dikonfirmasi oleh pihak media.
(Hamzah).















