Pelalawan, Riau | Khabarterkini.co – Kabar mengejutkan datang dari Pelalawan. Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Pelalawan berinisial S alias SU resmi ditahan penyidik atas dugaan penggunaan ijazah palsu.
Penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pelalawan pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K., membenarkan penahanan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tersangka S datang memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi tim kuasa hukumnya.
“Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tersangka resmi kami tahan,” ujar Kapolres.
Berkas Sempat Dikembalikan Kejaksaan
Sebelumnya, berkas perkara tersangka sempat dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan kepada penyidik untuk dilengkapi. Setelah pemeriksaan lanjutan dilakukan dan berkas dinyatakan lengkap, penyidik mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan.
Tersangka yang merupakan politikus dari Partai Golkar Kabupaten Pelalawan itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan Januari 2026, setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang oleh Satreskrim Polres Pelalawan.
Dijerat Pasal Pemalsuan Dokumen
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu atau Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penggunaan surat palsu atau surat yang dipalsukan seolah-olah asli.
Penyidik memastikan, setelah seluruh kelengkapan administrasi rampung, berkas perkara akan kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan mencoreng marwah lembaga legislatif daerah. Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan.
“Melindungi Tuah, Menjaga Marwah.”
Sumber: PRESS RELEASE Polres Pelalawan
(tim).
Editor: (Rul*).















