Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita

Judi Gelper Diduga Bebas Beroperasi di Pekanbaru, Pengamat Hukum Desak Penindakan Tegas Aparat

270
×

Judi Gelper Diduga Bebas Beroperasi di Pekanbaru, Pengamat Hukum Desak Penindakan Tegas Aparat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pekanbaru | Khabarterkini.co –

Aktivitas judi gelanggang permainan (Gelper) atau mesin tembak ikan diduga bebas beroperasi di sejumlah titik strategis di Kota Pekanbaru, Riau. Kondisi ini memicu sorotan tajam dari pengamat hukum, yang menilai lemahnya penegakan hukum dapat berdampak serius terhadap tatanan sosial dan ekonomi masyarakat.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Pengamat hukum Firmansyah SH MH menegaskan bahwa maraknya praktik perjudian, baik offline maupun online, harus ditangani secara serius dan menyeluruh oleh aparat penegak hukum (APH) bersama pemerintah.

“Menanggapi judi online maupun Gelper diperlukan pendekatan yang komprehensif, mulai dari edukasi tentang bahaya judi dan literasi digital, penegakan hukum melalui pemblokiran situs, penindakan tegas terhadap bandar, hingga dukungan sosial dari keluarga, psikolog, serta penguatan ekonomi dan sosial masyarakat,” ujar Firmansyah saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Selasa (7/1/2026).

Berdasarkan pantauan di lapangan, praktik judi Gelper atau mesin tembak ikan tersebut diduga masih bebas beraktivitas di beberapa wilayah Kota Pekanbaru, di antaranya Jalan Kuantan Raya, Jalan Riau, serta Jalan Tuanku Tambusai/Nangka. Hingga saat ini, belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum terhadap aktivitas tersebut.

Firmansyah menilai, perjudian bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan memiliki dampak luas yang merusak mental masyarakat, menghancurkan kondisi finansial keluarga, serta berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi negara.

“Pemerintah Indonesia sebenarnya sudah menunjukkan keseriusan dengan membentuk satuan tugas khusus dan membuka kanal pelaporan untuk memberantas praktik perjudian,” jelasnya.

Ia menambahkan, secara hukum, praktik perjudian tanpa izin jelas melanggar Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta, khususnya bagi pihak yang sengaja mengadakan, memberi kesempatan, atau turut serta dalam penyelenggaraan perjudian serta menjadikannya sebagai mata pencaharian.

“Ancaman pidana ini juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Judi. Bahkan, mereka yang hanya ikut bermain tetap dapat dijerat Pasal 303 KUHP,” tegas Firmansyah.

Menurutnya, definisi perjudian mencakup seluruh permainan yang bergantung pada unsur untung-untungan atau pertaruhan, termasuk judi online yang kini diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Jika penegakan hukum tidak dilakukan secara konsisten, maka praktik perjudian akan terus berkembang dan merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan bebasnya operasional judi Gelper di wilayah Kota Pekanbaru.

(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *