DUMAI | Khabarterkini.co – Maraknya praktik perjudian jenis gelanggang permainan (gelper) atau tembak ikan di Kota Dumai, Provinsi Riau, menjadi sorotan publik. Sejumlah lokasi permainan yang diduga beraroma judi tersebut terpantau beroperasi secara terang-terangan di sejumlah ruas jalan utama kota, tanpa hambatan berarti dari aparat penegak hukum (APH).
Kota Dumai yang dikenal sebagai kota minyak dengan luas wilayah sekitar 2.066 kilometer persegi merupakan daerah strategis dalam berbagai sektor usaha. Namun ironisnya, geliat perekonomian tersebut kini dinodai oleh keberadaan gelper tembak ikan yang diduga kuat melanggar hukum dan meresahkan masyarakat.
Berdasarkan pantauan media pada Selasa (10/12), sejumlah lokasi gelper berukuran besar masih beroperasi bebas. Bahkan, muncul dugaan bahwa tempat-tempat tersebut dibekingi oleh oknum tertentu sehingga terkesan kebal hukum dan luput dari penindakan.
Adapun sejumlah titik gelper yang dilaporkan beroperasi di Kota Dumai antara lain:
First Class Game Zone, Jalan Sukajadi
Pegarus Game, Jalan Sukajadi
Dragon City Game
Super 21 Game Zone, Jalan Budi Kemuliaan
Game Zone, Jalan Ombak
Game Zone di belakang Hotel Wisata, Jalan Merdeka Lama
Keberadaan gelper tersebut dinilai bertentangan dengan Instruksi Kapolri yang secara tegas melarang segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukum Indonesia. Selain itu, aktivitas tersebut juga melanggar Pasal 303 KUHP serta Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 10 tahun bagi pelaku maupun bandar perjudian yang menjadikannya sebagai mata pencaharian.
Informasi terkait maraknya aktivitas perjudian ini disebut telah disampaikan kepada Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, S.I.K., S.H. melalui pesan singkat WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, kegiatan gelper tersebut masih terus beroperasi, sehingga memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait keseriusan penegakan hukum.
Padahal, Kapolri melalui Surat Telegram Rahasia (STR) Nomor: ST/2122/X/RES.1.24./2021 tertanggal 12 Oktober 2021 telah menegaskan larangan mutlak terhadap segala bentuk perjudian tanpa pengecualian.
Masyarakat Kota Dumai pun berharap aparat kepolisian beserta jajaran segera mengambil langkah tegas dan nyata. Pasalnya, praktik perjudian dinilai hanya membawa dampak negatif, merusak moral, serta berpotensi menghancurkan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Hingga kini, publik menanti komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan secara adil dan tanpa pandang bulu.
(Tim)















