Asahan | Khabarterkini.co — Anggota DPD RI/MPR RI Perwakilan Sumatera Utara, Pdt. Penrad Siagian, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Asahan dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat yang bermukim dan menggantungkan hidupnya di kawasan hutan. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Desa Padang Mahondang, Kecamatan Pulau Rakyat, Jumat (19/12/2025).
Pertemuan bertajuk “Serap Aspirasi Masyarakat dalam Areal Kawasan Hutan” ini dihadiri oleh aparatur pemerintahan setempat serta warga desa yang mayoritas berprofesi sebagai petani. Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang diikuti seluruh peserta dengan khidmat.
Kepala Desa Padang Mahondang, Parnandus Siregar, dalam sambutannya memaparkan kondisi desanya yang merupakan desa binaan dengan lahan pertanian berada dalam status kawasan hutan. Ia menyampaikan bahwa pemerintah desa telah mengajukan permohonan pelepasan status kawasan hutan tersebut kepada instansi terkait, yakni Kementerian Kehutanan.
“Kami berharap lahan desa kami yang masih berstatus kawasan hutan dapat dibantu pengusulannya agar dilepaskan dan dijadikan sebagai TORA. Dengan begitu, masyarakat akan merasa lebih aman dan nyaman dalam mengelola lahan pertanian,” ujar Parnandus.
Antusiasme warga terlihat saat sesi penyampaian aspirasi. Sejumlah petani mengeluhkan kondisi lahan yang kerap tergenang air sehingga menghambat peningkatan produktivitas hasil pertanian. Menurut warga, genangan air tersebut disebabkan oleh keberadaan bendungan milik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Inti Palm Sumatera dengan ketinggian sekitar ±12 meter yang menutup resapan air.
Menanggapi keluhan tersebut, Penrad Siagian mendorong masyarakat untuk segera melakukan registrasi dan melengkapi data-data normatif sebagai dasar kuat dalam memperjuangkan hak mereka kepada pemerintah.
“Latar belakang saya bukan politisi, melainkan aktivis. Sebelum menjadi anggota DPD RI, saya banyak mengadvokasi kasus sengketa agraria. Saya berharap bapak dan ibu tetap konsisten berjuang. Lengkapi data historis dan bukti keterikatan masyarakat dengan tanah yang berstatus kawasan hutan. Jika semua sudah lengkap, kita akan meminta kepada Menteri Kehutanan agar tanah tersebut dapat dilepaskan untuk masyarakat,” tegas Penrad.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Camat Pulau Rakyat, perwakilan Kapolsek Pulau Raja, perwakilan Danramil 16, serta perwakilan Kepala Desa Bangun.
(SiBolon)
Editor: red.















